Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Badamai Law Journal

ANALISIS YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Fakhruddin Razy
Badamai Law Journal Vol 6, No 1 (2021)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v6i1.9931

Abstract

AbstractIn accordance with the ideals of the Indonesian people as referred to in Pancasila and the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia that health is a human right and one of the elements of welfare that the state must realize. The government as the holder of the highest power has the authority to achieve the highest possible health status for the community by carrying out comprehensive integrated health efforts. The results showed that Law Number 36 Year 2009 concerning Health has not fully provided legal protection for traditional health service business actors, namely traditional health workers and for traditional health service consumers, namely patients / clients. The hope is that the government should formulate special legislation regulating traditional health services specifically because traditional health services are currently increasingly diverse in treatment techniques and the more trusted by the Indonesian people. Keywords: traditional health, Perspective Law Number 36 Year 2009  AbstrakSesuai  dengan  cita-cita  bangsa  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Kesehatan  adalah  hak asasi manusia dan salah satu unsur  kesejahteraan yang harus diwujudkan negara. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi–tingginya bagi masyarakat dengan melakukan upaya kesehatan yang terpadu menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha pelayanan kesehatan tradisional yaitu tenaga kesehatan tradisional maupun untuk konsumen pelayanan kesehatan tradisional yaitu pasien/klien. Harapannya pemerintah hendaknya membentuk perundangan-undangan khusus yang mengatur pelayanan kesehatan tradisional secara khusus dikarenakan pelayanan kesehatan tradisional sekarang ini semakin beragam teknik pengobatannya dan semakin dipercaya manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Kata Kunci: kesehatan tradisional, Perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
KONSEP PENGATURAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SUMBANGAN UNTUK PRTAI POLITIK Fakhruddin Razy
Badamai Law Journal Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i2.4338

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan partai politik dan mengetahui pengelolaan keuangan yang dilakukan telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.Menurut hasil penelitian bahwa konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan untuk partai politik dari optik regulasi keuangan partai politik di Indonesia mengenai tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan sangat longgar, serta pengawasan dan sanksi yang lemah. Konsep transparansi dan akuntabilitas sumbangan politik yang ideal di Indonesia adalah dengan mengkombinasikan tuntutan transparansi dengan pendaftaran rekening partai tersendiri; adanya format standar akutansi sumbangan, penguatan lembaga yang kompoten dalam mengawasi arus keluar masuk tiap rekening partai; partai politik diharuskan mempublikasikan daftar penyumbang dan nominal; di pertahankannya sanksi pidana yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Partai Politik sampai saat ini belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, keuangan partai politik dari jenis pendapatan partai politik (yaitu iuran anggota, sumbangan perseorangan anggota, sumbangan perseorangan bukan anggota, sumbangan badan usaha dan subsidi negara),  pendapatan yang bisa diidentifikasi hanyalah yang berasal dari sumbangan perseorangan anggota (yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif daerah) dan subsidi negara.