Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Konten Prank pada Media Over The Top berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Reggina Salsabila Putri Gunawan; Tasya Safiranita Ramli; Rika Ratna Permata
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 09 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i09.1136

Abstract

Media Over The Top sebagai layanan aplikasi dan/atau konten telah memfasilitasi tumpah ruahnya kreativitas konten tanpa sensor awal, sehingga pelanggaran konten di dalamnya tidak dapat dipungkiri. Salah satu konten yang kontroversial dan viral di masyarakat adalah konten prank. Konten prank ditujukan sebagai konten hiburan berisi perbuatan jahil kepada target atau korban prank. Meskipun ditujukan sebagai hiburan, namun telah terjadi pergeseran yang menimbulkan konten prank berdampak negatif dan berpotensi melanggar hukum. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kualifikasi dari konten prank yang melanggar hukum serta pertanggungjawaban hukum atas pendistribusian konten prank pada Media Over The Top. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan bahan kepustakaan berupa perundang-undangan, doktrin, dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas pelanggaran konten prank melalui Media Over The Top. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi konten prank dengan muatan pelanggaran hukum belum diatur secara jelas dalam ketentuan konten yang dilarang dan pengaturan Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Over The Top di Indonesia belum memiliki kekuatan hukum secara mengikat, sehingga diperlukan peraturan sui generis untuk memberikan kepastian hukum di masa yang akan datang.
Tinjauan Perbandingan Kaidah Biaya Pematuhan Kepada Media Over The Top Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Korea Selatan Hany Imanuela; Danrivanto Budhijanto; Tasya Safiranita Ramli
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 09 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i09.1148

Abstract

Pada saat ini perilaku digital di Indonesia semakin berkembang sehingga industri teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada suatu konvergensi. Perilaku digital di Indonesia mengarah kepada konvergensi pada perangkat mobile, ditandai dengan semakin menguatnya penggunaan layanan menggunakan internet seperti layanan Over The Top (“OTT”). Melihat dari penjelasan definisi dari OTT, dapat dilihat bahwa OTT memberikan layanan nya melalui jaringan internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Maka, OTT dalam hal ini dapat dikatakan “menumpang” pada jaringan internet yang dimiliki operator telekomunikasi karena tidak adanya bentuk kerjasama yang resmi antara media OTT dan operator telekomunikasi. Kasus yang terjadi antara Netflix v. PT Telkom-Telkomsel menunjukkan bahwa di Indonesia ini pengaturan terkait media OTT masih hanya melalui satu lembaga saja. Lalu, penulis akan melakukan perbandingan regulasi dengan metode yuridis normatif dengan regulasi yang ada di Korea Selatan yaitu Telecommunication Business Act of South Korea 2021. Kenyataannya, regulasi telekomunikasi di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara rinci terkait media OTT. Hasil dari perbandingan di Korea Selatan, mereka menerapkan charges of compliances untuk menertibkan media OTT. Diharapkan melalui penelitian ini segera dibuatnya regulasi terkait media OTT dan solusi untuk penertiban nya yaitu charges of compliances
Pelindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Eskslusif Karya Cipta Lagu Atas Tindakan Komersialisasi yang dilakukan Pihak Lain Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Bunga Sadina; Ranti Fauza Mayana; Tasya Safiranita Ramli
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 12 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i12.1230

Abstract

Pemanfaatan platform digital dalam berbagai aspek kehidupan mengalami perkembangan pesat seiring dengan evolusi teknologi digital. Artikel ini menjelaskan pentingnya peran platform digital dalam membentuk ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu aspek terkait penggunaan platform digital adalah kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Namun, hal ini juga memiliki risiko pelanggaran hak cipta, seperti yang terjadi pada kasus pelanggaran hak cipta karya Ipay yang dilakukan Ian Kasela berupa Tindakan komersialisasi tanpa izin pencipta yang dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan UU Hak Cipta. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap regulasi mengenai komersialisasi karya cipta pada platform digital sebagai respon terhadap dampak perkembangan teknologi digital yang mempengaruhi aspek hak cipta di era transformasi digital ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai pelanggaran hak cipta dan konsekuensinya dalam konteks platform digital.
Emoji Thumbs Up Sebagai Bentuk Persetujuan Terhadap Kontrak Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Eva Sihombing; Tasya Safiranita Ramli; Sherly Ayuna Putri
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 3 No 03 (2024): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v3i03.1036

Abstract

Kemajuan teknologi yang terjadi menghasilkan banyak penemuan baru, salah satunya emoji dalam komunikasi. Masyarakat mulai beralih dari komunikasi secara konvensional menuju komunikasi melalui sistem elektronik. Walaupun esensi dari komunikasi tidak berubah signifikan, nyatanya terjadi konflik terkait penggunaan emoji itu sendiri, dalam hal ini terkait emoji thumbs up. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian komprehensif mengenai relevansi kedudukan emoji thumbs up di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yaitu meneliti sumber kepustakaan atau bahan sekunder. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan emoji thumbs up itu sendiri serta sejauh mana praktik di Indonesia dapat mengakomodir penggunaan emoji thumbs up di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur mengenai kedudukan emoji thumbs up. Namun, berdasarkan regulasi lainnya yang berkaitan dengan sistem elektronik, kedudukan emoji thumbs up sendiri belum dapat disamakan dengan bentuk-bentuk persetujuan elektronik lainnya.