Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Integrasi UU PA Dan Hukum Islam Dalam Perlindungan Anak Heriandi; Rahmad Efendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5045

Abstract

Perlindungan anak merupakan isu fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di Indonesia, perlindungan anak diatur melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Di sisi lain, hukum Islam juga memiliki konsep perlindungan anak yang kuat melalui prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan anak dalam sistem hukum nasional dan hukum Islam serta mengkaji integrasi kedua sistem hukum tersebut dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum Islam memiliki kesamaan prinsip dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan hukum. Integrasi antara kedua sistem hukum tersebut tercermin dalam berbagai regulasi hukum keluarga di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, implementasi perlindungan anak masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek regulasi, penegakan hukum, maupun faktor sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi antara hukum nasional dan hukum Islam guna mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan anak.
Isu Gender dalam Reformasi Hukum Perkawinan di Negara-Negara Islam Tengku Rizki Rahman; Heriandi Heriandi; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi
AHKAM Vol 5 No 1 (2026): MARET
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v5i1.8877

Abstract

Although marriage law reform in Muslim-majority countries has received sustained academic attention, studies that systematically classify reform trajectories based on the interaction between the legitimacy of sharīʿa, state authority, and gender justice remain relatively limited. This study aimed to analyze how Muslim states negotiate women’s rights in Islamic family law through different models of legal reform. Employing a qualitative, historical–comparative approach in legal studies, it examines statutory texts, judicial practice, and law reform policies in selected Muslim-majority jurisdictions. Data were obtained from primary legislation, court decisions, and authoritative secondary literature and were analyzed using comparative legal reasoning and thematic analysis. The findings identify three main reform models. The conservative–traditional model, evident in Saudi Arabia, Pakistan, and several Gulf states, maintains classical fiqh with minimal state intervention, thereby perpetuating hierarchical gender relations. The moderate–codificatory model, implemented in Egypt, Morocco, Jordan, and Indonesia, selectively modifies fiqh through state codification and judicial oversight, enabling incremental gender reform. The secular–progressive model, as exemplified by Turkey and Tunisia, reconstructs family law by discarding sharīʿa as the basis of state law, abolishing male guardianship, prohibiting polygamy, and institutionalizing more gender-equal forms of divorce. This study concludes that Islamic marriage law reform does not move linearly toward secularization but rather produces a spectrum of normative arrangements shaped by configurations of political authority, interpretive choices in law, and evolving gender discourses. These findings contribute to the development of comparative Islamic law theory and offer policy-relevant implications for the design and implementation of future family law reforms.