Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Fikrah

Wanita Karir Dalam Pandangan Islam Karimuddin
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2860.7 KB)

Abstract

Semakin komplitnya gaya hidup seseorang di zaman sekarang ini, maka semakin meningkat pula kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap orang dalam menutupi kebutuhan sehari- hari. Keadaan seperti ini juga bisa menggerakkan setiap orang untuk bekerja dan tidak terkecuali kaum wanitanya. Pekerjaan yang ditekuninya tidak saja dalam bentuk pekerjaan rumah, tetapi wanita sekarang sudah banyak didapati dalam berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Hal tersebut tidak bisa dibendung lagi karena wanita juga punya kebutuhan yang kadang melebihi dari kebutuhannya kaum laki-laki. Untuk menyikapi realita semacam ini perlu adanya suatu kajian tentang kebolehan dan batasan kaum wanita dalam melakukan kegiatan mereka di luar rumah menurut pandangan Islam. Maka berdasarkan hasil kajian tersebut Islam tidak melarang wanita untuk bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat. Hanya saja sebagai wanita dituntut untuk lebih kreatif dalam berkarir, agar kewajibannya sebagai ibu tidak terabaikan dan hasrat berkarirnya terpenuhi.
Proses Penyelesaian Perkara Maisir : (Suatu Analisa Hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen dan Pijay) Fahmi Karimuddin
Al-Fikrah Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.203 KB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyah di samping telah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at Islam bagi warga masyarakat setempat, juga telah beberapa kali memberikan sanksi dan hukuman bagi warga masyarakat yang telah melanggar ketentuan syari’at Islam. Persoalan ini pada gilirannya menimbulkan persepsi seolah-olah proses penyelesaian perkara tindak pidana maisir terkesan tidak terdapatnya pegangan hukum yang jelas dalam proses penyelesaian pelanggaran syari’at islam, khususnya tindak pidana maisir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian perkara maisir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya serta penerapan hukum terhadap pelaku maisir pada kedua Mahkamah Syar’iyah tersebut. Dalam tehnik penelitian field research penulis menggunakan tehnik pengumpulan data dengan tehnik wawancara, observasi dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara maisir pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya melalui tahapan-tahapan tertentu, yaitu mulai dari proses pemeriksaan perkara maisir pada tingkat peyidikan dan penuntutan, dilanjutkan pada tingkat proses penyelesaian perkara pada tingkat Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya penerapan hukum terhadap pelaku jarimah maisir pada hakikatnya tidak berbeda karena melalui prosedur yang sama. Yaitu dimulai dari pembacaan berkas perkara, dan diakhiri dengan pemutusan hukuman. Adapun hukuman yang bakal diterima oleh pelanggar kejahatan maisir bervariasi, tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang di perbuat si pelaku dan di tambah oleh adanya keterangan si pelaku sendiri yang di hubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta memperhatikan bukti-bukti. Pada sisi lain, pengetahuan dan kebijaksanaan (ijtihad) hakim sebagai pemutus perkara persidangan juga sangat berpengaruh terhadap hukuman yang bakal di terima oleh si pelaku.
Tindak Pidana Pelaku Trafiking Karimuddin
Al-Fikrah Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbudakan memang sudah pernah ada dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu pada masa raja-raja terdahulu. Dimana perempuan merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Sistem feodal ini belum menunjukkan keberadaan suatu industri seks tetapi telah membentuk landasan dengan meletakkan perempuan sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki. Di era kemerdekaan terlebih lagi di era reformasi yang sangat menghargai hak asasi manusia, masalah perbudakan tidak ditolerir lagi keberadaannya. Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memacu terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu perdagangan orang (trafficking in persons), yang beroperasi secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Landasan hukum Islam tentang tindak pidana trafiking adalah setiap tindak pidana yang tidak termasuk dalam hukum hudud, qishas dan diyat, maka hukumannya adalah ta`zir. Ta`zir yang dijatuhkan dapat berupa pemukulan, memenjara, mengucilkan dan mengasingkan.
Status Anak dan Kewarisannya dari Perkawinan Beda Agama Menurut Fiqh Al-Syafi’iyyah Karimuddin
Al-Fikrah Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami isteri serta anak dan orang tua. Namun beda halnya jika terjadi perkawinan antar agama, karena perbedaan agama adalah salah satu dari faktor penghalang kewarisan. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka penulis untuk mengkaji status anak dari perkawinan beda agama serta hak kewarisannya. Hasil penelitian dapat disimpulkan, menurut fiqih status anak yang sah dan mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut dilahirkan dari perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya. Akan tetapi bila anak itu dilahirkan dari perkawinan dengan bukan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak itu dianggap anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya, namun hanya memiliki nasab dengan ibunya saja. Hak kewarisan, jika anak dari hasil perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya, maka anak tersebut anak sah dengan demikian bisa mengambil warisan dari ayahnya, namun tidak mengambil warisan dari ibunya karena berbeda agama. Adapun anak dari hasil perkawinan beda agama bukan dengan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak tersebut anak tidak sah dan tidak mendapat warisan dari ayahnya, karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah.
Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah Safrizal; karimuddin
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.033 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.40

Abstract

Salah satu norma yang diatur di dalam hukum positif dan figh syafi’iyah adalah penetapan hukum talak, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serti pandanga fiqih syafi’iyah dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta fiqh syafi’iyah terhadap keabsahan hukum talak tiga.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya. Hasil analsis dapat diketahui bahwa penetapan talak  berpedoman kepada kompilasi hukum islam dimana talak baru diangggap sah apabila dilakukan di depan majlis hakim sesudah melalui proses pedamaian, sedangkan dalam fiqh syafi’iyah bahwa talak jatuh dimana dan kapan suami mengucapkannya. Dapat penulis simpulkan bahwa terdapat perbedaan pada penetapan hukum tentang keabsahan talak yang diatur dalam hukum positif dengan hukum yang diatur dalam figh syafi’iyah.