Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Sosialisasi tentang Kedudukan Hukum Adat didalam Konstitusi Negara Indonesia di Desa Adat Panglipuran Bali Asri Agustiwi; Desi Syamsiah
Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2026)
Publisher : Universitas PGRI Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah tentang Desa adat. Desa adat Panglipuran di Bali menerapkan hukum adat yang dituangkan dalam awig-awig yang eksistensinya diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana aturan lokal, otonomi dan sanksi adat berdampingan dengan hukum positif serta sistem pemerintahan nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi literature, analisis regulasi dan dokumentasi kegiatan sosialisasi di desa adat panglipuran bali. Hasil Kajian menunjukkan bahwa hukum adat diakui dan dilindungi secara konstitusional dalam konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian, pengakuan ini memberikan landasan bagi keberadaan masyarakat adat serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat
PROBLEMATIKA DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERBASIS VIRTUAL DI INDONESIA Afia Khoirruni; Asri Agustiwi; Ashinta Sekar Bidari
Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jih.v11i1.1619

Abstract

Setiap orang sangat membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka di dunia. Ketidakseimbangan antara lahan tanah dengan jumlah masyarakat yang semakin bertambah pesat kerap terjadi di Indonesia, hal ini menyebabkan sengketa tanah. Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi sayangnya, terdapat beberapa hambatan yang kerap terjadi dalam proses mediasi, sehingga mediasi tidak berjalan dengan baik. Permasalahan yang akan dibahas adalah kendala apa saja yang saja yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi, serta solusi apa yang tepat untuk mengatasi kendala penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan studi pustaka yang bersumber dari data sekunder. Data sekunder berupa data kepustakaan yang berasal dari berbagai literatur yang memiliki keterkaitan dengan penelitian yang akan penulis angkat. Hasil penelitian yang didapat problematika yang kerap terjadi pada proses penyelesaian sengketa tanah salah satunya berupa ketidakhadiran para pihak serta solusi yang dapat diberikan berupa mediasi berbasis virtual.
MEKANISME PENGEMBALIAN BATAS DALAM SENGKETA TANDA BATAS TANAH DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 SAMPAI DENGAN TAHUN 2021 (Studi Kasus Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen) Yusrina Arifah; Asri Agustiwi; Desi Syamsiah
Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jih.v11i1.1668

Abstract

Mekanisme pengembalian batas terhadap tanda batas tanah yang hilang di Kantor Wilayah Kabupaten Sragen dan mengetahui akibat hukum yang akan timbul dengan dilakukannya pengembalian batas tanah terhadap sengketa tanda batas tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, melihat upaya dan kendala dalam penyelesaian sengketa tanda batas yang memerlukan pengembalian batas serta kendala yang terjadi dalam penyelesaiannya merupakan pembahasan dalam artikel ini. Metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis, Penelitian hukum mengunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Dan penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa Mekanisme pengembalian tanda batas tanah yang hilang di wilayah kantor pertanahan kabupaten sragen ada beberapa tahapan yakni tahap persiapan, pelaksanaan dann pengolahan. Pada tahap ppersiapan petugas ukur akan menyiapkan semua yang di perlukan untuk pengukuran ulang pengembalian batas. Pelaksanaan disini adalah tahapan dimana Petugas Ukur melaksanakan pengukuran di lapangan dan tahap pengolahan adalah tahapan Petugas Ukur menyerahkan hasil pengukuran yang di perolah di lapangan untuk di petakan oleh yang berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Akibat hukum yang akan timbul dalam pengukuran ulang pengembalian batas sangat beraagam antara lain apabila luas tanah awal dengan luas tanah seletah dilakukan pengukuran pengembalian batas terjadi selisih, alat ukur yang di gunakan berbeda anata alat ukur awal dengan alat ukur saat pengembalian batas, pengadminisrasian yang tidak tertib sehingga menimbulkan data yang tidak falid berakibat pada Produk Hukum yang di nilai cacat di mata hukum. Dan upaya dan kendala dalam mengatasi masalah pada pengembalian batas ada beberapa faktor yakni faktor penyebab masyarakat mengajukan permohonan pengembalian batas dari faktor penyebab pertama ini dapat di bagi menjadi tiga penyebab utama yang mendasari masyarakat kabupaten sragen mengajukan permohonan pengembalian batas adalah sengketa bidang tanah, hilangnya patok batas bidang tanah, serta akan dilakukan perbuatan jual beli, selain itu ada faktor penyebab terjadinya permasalahan sengketa batas bidang tanah Faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan sengketa batas bidang tanah ini ada empat yang mana dari masing-masing faktor sebenarnya saling mempengaruhi yaitu tumpang tindih/ Overlap batas bidang tanah, Okupasi Lahan, minimnya kesadaran hukum masyarakat akan patok bidang tanah, serta nilai ekonomis tanah yang meningkat setiap tahunnya. Masalah pada pelaksanaan rekontruksi batas yang memperngaruhi adalah data tidak falid, administrasi pertanahan tidak tertip, serta adanya masalah antara pemilik tanah dengan tetangga batas saat di lapangan.