Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Akibat Malpraktik Medis Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Nabila Azzahra; T. Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang dapatĀ  memberikan perlindungan kepada pasien akibat tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh dokter dan perawat ditinjau dari KUH Perdata dan aturan hukum yang terkait, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien serta bentuk tanggung jawab hukum dokter dan perawat akibat tindakan malpraktik medis yang dilakukan terhadap pasien. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai pendukung. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum terhadap pasien akibat malpraktik medis sebagaimana telah diatur belum sepenuhnya maksimal dalam memberikan perlindungan dikarenakan awamnya pengetahuan pasien untuk membuktikan tindakan yang dilakukan oleh dokter dan perawat. Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien akibat tindakan malpraktik medis yakni melalui jalur litigasi berupa pengadilan dan non litigasi. Tanggung jawab yang dilakukan oleh dokter dan perawat terhadap pasien apabila terbukti melakukan tindakan malpraktik medis yakni dengan dilakukannya ganti kerugian sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, kompensasi berupa penggantian biaya pengobatan, perawatan dan sanksi yang akan diberikan oleh organisasi profesi baik secara etik, disiplin hingga dapat juga berakhir ke ranah pengadilan. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membuat suatu aturan khusus yang secara jelas mengatur mengenai malpraktik medis dan diadakannya sosialiasi kepada masyarakat guna mengetahui alur dan cara melakukan pelaporan atau pengaduan tindakan malpraktik medis serta kepada pasien untuk dapat proaktif melakukan pengaduan apabila secara benar terbukti merupakan korban dari tindakan malpraktik medis.