Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Penguatan Pemahaman Restorative Justice Bagi Aparatur Desa dalam Penyelesaian Konflik Sosial dan Lingkungan Mulyani Zulaeha; Muhammad Yasir; Muhammad Azianoor Ilmy; Achmad Faishal; Suprapto Suprapto; Anang Sophan Tornado; Soffyan Angga Fahlani; Cindyva Thalia Mustika
KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara Vol. 6 No. 2 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/kreatif.v6i2.11798

Abstract

This community service program aimed to strengthen village officials’ understanding of restorative justice for resolving social and environmental conflicts in Gudang Hirang Village, Banjar Regency. The results indicated a significant improvement in the officials’ ability to identify minor conflicts, conduct neutral restorative justice-based mediation, and draft written agreements that prioritize victim recovery without recourse to formal judicial proceedings. Enhanced understanding of restorative justice directly contributed to community harmony in Gudang Hirang Village. A local wisdom-based dispute resolution mechanism involving village officials, community leaders, Babinsa, and Bhabinkamtibmas effectively prevented the escalation of social and environmental conflicts and resolved them through familial approaches. This model reduces court caseloads for minor cases while promoting active community participation in maintaining order and social justice. Program sustainability can be ensured through the establishment of a Restorative Justice House, the development of village mediation SOPs, and periodic mentoring by the service team, thereby institutionalizing restorative justice principles as the primary instrument for maintaining peace at the village level. The program employed lectures with PowerPoint presentations, case discussions, interactive question-and-answer sessions, and pre-tests and post-tests. Equipment used included laptops, microphones, a sound system, mobile phones, and an LCD projector.
PERAN NOTARIS DALAM TRANSFORMASI HUKUM KERANAH PERDATA ATAS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE Diaz Sasongko; Achmad Faishal; Indah Ramadhany
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2949-2960

Abstract

Pentingnya artikel ini sebagai masukan pemikiran terhadap penerapan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran Notaris dibutuhkan manakala pihak korban yang mendapatkan pernyataan dari pihak pelaku berkaitan dengan “mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana” untuk memulihkan hak-hak korban memerlukan adanya jaminan kebendaan dengan kekuatan  eksekusitorial apabila dibelakang hari pihak pelaku tidak melaksanakan kewajibannya. Berbagai perdebatan muncul perihal restorative justice sebagai kebijakan diranah hukum pidana adalah murni untuk tidak dikaitkan dengan ranah hukum perdata, namun pada kenyataannya kebutuhan akan transformasi hukum keranah perdata tidak bisa dihindari. Alhasil, artikel ini tidak lain untuk memahami berbagai persoalan yang muncul dan  menemukan letak landasan bagi Peran Notaris.
Kewenangan Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi Bintari Widyaputri Utami; Achmad Faishal
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6512

Abstract

Abstrak Tahapan pemberian nomor registrasi rancangan peraturan daerah, gubernur bertanggung jawab untuk memberi nomor registrasi tersebut. Di mana ini diatur dalam pasal 242 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengenai mekanisme diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda sebagai bentuk pengawasan pembentukan produk hukum daerah Namun, yang menjadi masalah disini terkait Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah dicabut dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pasal tersebut memang telah dicabut, nama pasal 242 ayat (5) ada maksud pembatalan rancangan perda secara implisit, yang mana dalam pasal tersebut hanya menyebutkan batas waktu paling lama 7 hari untuk pemberian nomor registrasi. Menjadi masalah, bagaimana jika rancangan perda tersebut tidak diberikan nomor registrasi lebih dari 7 hari. Walaupun di dalam peraturan menteri mengatur bahwa rancangan perda itu belum dapat diundangkan, namun sampai kapan, jika tidak ada batasan maka rancangan perda tersebut akan sia-sia. Di mana rancangan perda ini sudah melalui berbagai tahapan, banyak biaya yang sudah dikeluarkan, maka ini akan membuat negara dan daerah mengalami kerugian akibat rancangan peraturan daerah yang ditunda sampai batas waktu yang tidak diketahui. Kata Kunci: Gubernur, Registrasi Rancangan Perda, Pembatalan Perda
Peran Notaris Terkait Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Arthur Anden; Achmad Faishal
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10681

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan konstruksi hukum jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta implikasinya terhadap peran Notaris dalam penyusunan Akta Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jabatan Notaris, putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan terkait lainnya, didukung bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan fidusia memiliki karakteristik pengalihan hak kepemilikan secara yuridis tanpa penyerahan fisik objek jaminan, sehingga kepastian hukum sangat bergantung pada mekanisme autentikasi dan pendaftaran. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah paradigma pelaksanaan parate executie menjadi eksekusi bersyarat yang mensyaratkan adanya kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela objek jaminan. Perubahan tersebut memperluas peran Notaris dari pembuat akta autentik menjadi mitigator risiko hukum melalui penerapan prinsip kehati-hatian, verifikasi dokumen, penyuluhan hukum, serta perumusan klausula wanprestasi yang spesifik, objektif, dan proporsional. Formulasi klausula adaptif diperlukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan kreditur dan debitur, mencegah sengketa, serta mempertahankan efektivitas kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Penelitian ini juga menemukan bahwa digitalisasi layanan fidusia melalui sistem AHU Online belum menghapus kewajiban kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris karena akta autentik dikecualikan sebagai dokumen elektronik. Oleh sebab itu, Notaris harus menjalankan fungsi officium nobile secara optimal dengan memastikan kehendak para pihak bebas dari cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan, dan ketidakseimbangan posisi tawar yang berpotensi mereduksi perlindungan hukum. Sinkronisasi regulasi dan pedoman teknis diperlukan untuk menjamin kepastian, keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak terkait secara.
Implikasi Yuridis Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terhadap Kedudukan Notaris Elsa Sari Dewi; Achmad Faishal
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11296

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai program Koperasi Merah Putih menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi yuridisnya terhadap kedudukan dan kewenangan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inpres No. 9/2025 serta pengaruh kebijakan Koperasi Merah Putih terhadap kewenangan Notaris menurut UUJN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres No. 9/2025 merupakan instrumen kebijakan administratif (beleidssregel) yang berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga secara normatif tidak dapat mengubah atau membatasi kewenangan atributif Notaris yang bersumber dari undang-undang. Namun, secara implementatif, Inpres ini menimbulkan implikasi yuridis tidak langsung berupa potensi tekanan administratif dan penafsiran kebijakan yang dapat mengganggu independensi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Kebijakan Koperasi Merah Putih berisiko menimbulkan inkonsistensi prosedur dan mengancam prinsip kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum jika dianggap memiliki legitimasi berbeda dari akta koperasi umum. Kesimpulannya, Inpres No. 9/2025 tidak memiliki daya ikat normatif terhadap kewenangan Notaris, tetapi batas antara kebijakan eksekutif dan kewenangan hukum harus dijaga ketat guna menjamin independensi jabatan Notaris. Disarankan agar pemerintah menegaskan batas fungsi Inpres sebagai instrumen koordinatif internal dan memastikan kebijakan tersebut tidak mengintervensi prosedur kenotariatan yang telah diatur oleh undang-undang demi menjaga kualitas akta autentik dan kepastian hukum.