Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Perlindungan Hukum Film Berbayar Pada Platform Streaming Digital Yang Digandakan Melalui Aplikasi Bstation Irfan Fadhilah; Deny Slamet Pribadi; Febri Noor Hediati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6497

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Kajian ini berlandaskan teori hak cipta dan prinsip hak ekonomi eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penggandaan ilegal di platform digital mengancam keberlangsungan industri film dan melanggar hak moral maupun ekonomi. Metode Penelitian: Pendekatan sosio-legal digunakan dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan observasi empiris terbatas. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, kajian literatur, serta pengamatan terhadap konten film yang digandakan di Bstation. Wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio dilakukan untuk memperkaya data penelitian. Hasil Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil sesuai Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya preventif seperti kebijakan “notice and takedown” telah tersedia, namun terkendala oleh anonimitas pengguna, lambatnya respons platform, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan: Penguatan perlindungan hukum terhadap film berhak cipta di platform digital memerlukan percepatan prosedur penghapusan konten ilegal, verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat, serta penerapan teknologi penyaringan konten otomatis dan Peningkatan literasi hak cipta.
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA AGEN DENGAN PEMILIK PRODUK UNTUK DI PASARKAN KEPADA MASYARAKAT Deny Slamet Pribadi
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 (2011): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i2.185

Abstract

Dalam perjanjian keagenan yang dilakukan secara tertulis tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, jadi masing-masing pihak harus memenuhi prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Bagi pihak pertama harus memberikan ganti rugi atau pembayaran tranportation fee kepada pihak kedua atas jasa pengangkutan dari supply poin ke konsumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama, sedangkan bagi pihak kedua harus memenuhi kewajibannya dan menagih jasa tranportation fee. Semuanya itu merupakan hubungan hukum yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam setiap perjanjian keagenan, sering terdapat suatu kesepakatan mengenai biaya transportasi yang akan diberikan oleh perusahaan pemilik barang produk dan kadang yang terjadi banyak kasus belum memberikan biaya tersebut kepada pihak agen.
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA AGEN DENGAN PEMILIK PRODUK UNTUK DI PASARKAN KEPADA MASYARAKAT Deny Slamet Pribadi
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2012): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i2.186

Abstract

Dalam perjanjian keagenan yang dilakukan secara tertulis tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, jadi masing-masing pihak harus memenuhi prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Bagi pihak pertama harus memberikan ganti rugi atau pembayaran tranportation fee kepada pihak kedua atas jasa pengangkutan dari supply poin ke konsumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama, sedangkan bagi pihak kedua harus memenuhi kewajibannya dan menagih jasa tranportation fee. Semuanya itu merupakan hubungan hukum yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam setiap perjanjian keagenan, sering terdapat suatu kesepakatan mengenai biaya transportasi yang akan diberikan oleh perusahaan pemilik barang produk dan kadang yang terjadi banyak kasus belum memberikan biaya tersebut kepada pihak agen.
Pertanggungjawaban Perantara (Intermediary Liability) Secara Perdata di Instagram atas Penggunaan Foto Tanpa Izin Pada Iklan Judi Online yudha septian; Deny Slamet Pribadi; Erna Susanti
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 18 No. 1 (2026): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v18i1.3824

Abstract

Instagram saat ini tidak hanya menjadi media sosial, instagram juga telah menjadi tempat para pengiklan untuk memasarkan produknya kepada pengguna instagram. Namun, hadirnya tempat beriklan ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, salah satu bentuk penyalahgunaan ini dapat dilihat dengan hadirnya iklan judi online pada instagram. Hal ini juga diikuti dengan banyaknya wajah-wajah orang terkenal yang tanpa izin digunakan pada pemasaran iklan yang dimaksud. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mengandung karakter normatif yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan yaitu menganalisis pertanggungjawaban perantara (intermediary liability) instagram atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik foto atas penggunaan foto tanpa izin pada iklan judi online. Instagram selaku PSE memiliki tanggungjawab atas kegagalannya dalam melakukan penjaringan iklan pada platform Instagram sehingga mengakibatkan terjadinya pendistribusian dan pengumuman iklan illegal judi online yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin. Pemilik foto secara perdata dapat meminta pertanggungjawaban dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan Konsumen Terhadap Pengolahan Air Minum Isi Ulang Galon Yang Belum Memenuhi Standar Higiene Sanitasi Di Kelurahan Sempaja Selatan Kota Samarinda Rhemilda Nazwa; Deny Slamet Pribadi; Kalen Sanata
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4803

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum terhadap pengolahan air minum isi ulang di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya depot air minum isi ulang yang belum memenuhi standar higiene sanitasi, tidak melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala, serta belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas air minum yang diterima konsumen, seperti air berwarna kekuningan, berbau, dan memiliki rasa yang tidak wajar, sehingga berpotensi merugikan konsumen baik secara kesehatan maupun keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal research dengan pendekatan kualitatif, melalui studi literatur hukum, jurnal ilmiah, dan observasi lapangan pada depot air minum isi ulang di Kelurahan Sempaja Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum terhadap pengolahan air minum isi ulang belum berjalan efektif meskipun telah terdapat dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen juga belum optimal karena tanggung jawab perdata pelaku usaha, termasuk pemberian ganti rugi dan pemulihan hak konsumen, belum ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian, perlindungan hukum yang ada masih bersifat formal dan belum memberikan perlindungan substantif bagi konsumen air minum isi ulang.
Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata Revan Rachmad Ramadhan; Deny Slamet Pribadi; Sofwan Rizko Ramadoni
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5032

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan kontrak pintar sebagai perjanjian digital yang secara otomatis mengeksekusi kewajiban. Di Indonesia, implementasinya menimbulkan tantangan yuridis terkait dengan validitas perjanjian dan kepastian hukum. Karakteristik kontrak pintar yang tidak dapat diubah, dapat dieksekusi sendiri, dan anonim dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak berdasarkan KUHP (KUHP Perdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Operator Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Isu-isu utama meliputi kesulitan dalam memverifikasi kapasitas hukum para pihak karena anonimitas blockchain, tidak adanya mekanisme untuk koreksi atau pembatalan, penggunaan mata uang kripto sebagai biaya gas yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, dan penerapan force majeure yang terbatas dalam sistem otomatis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, menganalisis materi hukum primer seperti KUHP, UU ITE, PP PSTE, PP PSTE, dan POJK. Studi ini menerapkan Teori Hukum Responsif oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick serta Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch. Data dianalisis secara kualitatif untuk meneliti posisi kontrak pintar dalam hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan validitas Pasal 1320 KUHP, khususnya mengenai kapasitas hukum. Studi ini merekomendasikan regulasi khusus, sistem identitas digital berbasis KYC, standar audit kode, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital yang lebih baik.