Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

THE DEVELOPMENT OF LEGAL AND MORAL RELATION THOUGHTS AND ITS IMPLEMENTATION TO INDONESIAN LEGISLATION SYSTEM Arnanda Yusliwidaka; Muhammad Ardhi Razaq Abqa; Satrio Ageng Rihardi
Literasi Hukum Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.109 KB)

Abstract

This research discusses the development of legal and moral relation that is inseparable from two very influential thoughts (mahzab): natural law and legal positivism. The views of both thoughts are in contradiction with each other on legal and moral relations. Natural legal thought explains that law and moral are interrelated and even interdependent, while legal positivism thought views that law and moral are two different and non-interconnected things. The objective of research is to study the development of relation between law and moral in Indonesian legislation system. The research method used was juridical normative method using primary and secondary law material inventoried to get prescriptive legal analysis. The result of research shows that legal and moral relation in Indonesian legislation system, by seeing the relation at substance level indicating integrative relation and at structural level indicating independent relation. In the relation, it can be understood that legal and moral relation is interconnected on the one hand and not interconnected in its law enforcement aspect on the other hand. Thus, the recommendation in this research is that legal substance and legal structure elements should complement each other as an intact legal system, to actually give law certainty, justice, and benefit to the people.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PERUSAHAAN KELOMPOK TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Satrio Ageng Rihardi; Arnanda yusliwidaka
Literasi Hukum Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.507 KB)

Abstract

Perusahaan merupakan bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan jenis usaha yang dilaksanakannya. Perusahaan di Indonesia semakin menjamur di berbagai daerah salah satunya dikenal adanya perusahaan kelompok. Perusahaan kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik yang selalu menarik perhatian, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan kelompok yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha. Secara hukum dan unsur dari perusahaan kelompok memiliki tanggung jawab perusahaan baik dari sisi yuridis dan sisi ekonomi. Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Anti Monopoli. Menurut Pasal 1 huruf a yang menyatakan bahwa monopoli adalah pengusaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Contoh perusahaan kelompok adalah Astra Group, Bakrie Group, MNC Group, Kalla Group dll. Dalam hal ini perusahaan dengan mekanisme tersebut akan lebih menguntungkan dibanding perusahaan yang hanya bergerak di satu kegiatan usaha saja. Tentu hal ini akan berpengaruh terhadap adanya Undang-Undang Anti Monopoli yang lebih berasaskan pada persaingan usaha secara sehat. Jika dikaitkan dengan tipe perusahaan kelompok baik yang vertikal, horizontal dan campuran maka jika ditinjau dari Pasal 3 Undang-Undang Anti Monopoli dapat dikatakan bertentangan. Hal ini terbukti jika para pelaku usaha yang sudah besar dan ternama tentu akan mematikan pelaku usaha kecil yang baru dalam tahap rintisan perusahaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN ANAK DI KOTA MAGELANG Arnanda Yusliwidaka; Satrio Ageng Rihardi
Literasi Hukum Vol 2, No 2 (2018): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (406.006 KB)

Abstract

Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, ditambah lagi dengan pengetahuan pendidikan yang rendah dan kemampuan/keterampilan yang kurang dari orang tua si anak, hal inilah yang membuat orang tua orang tua dengan mudahnya melibatkan si anak untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yakni dengan mempekerjakan si anak. Selain itu, anak kerap kali mendapatkan kekerasan dari orang tua. Di Kota Magelang saat ini untuk korban kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak masih relatif tinggi, oleh karenanya dengan adanya Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diharapkan dapat menanggulangi dan mencegah permasalahan tersebut. Sehingga pihak pemerintah daerah Kota Magelang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang harus melakukan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak di Kota Magelang dan Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dengan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian ini bentuk-bentuk kekerasan di Kota Magelang adalah kekerasan fisik, psikis berupa pembulian, seksual berupa pencabulan, dan perilaku menyimpang berupa tawuran, kemudian untuk perlindungan hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan adalah melaksanakan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Upaya yang wajib dilakukan untuk melaksanakan perlindungan anak adalah dengan melalui 3 jenis layanan, yang meliputi Pencegahan, Pengurangan resiko kerentanan dan Penanganan