Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022 dan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu pemaparan fakta berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1.) Masa jabatan pimpinan organisasi advokat yaitu 5 (lima) tahun dan setelahnya hanya dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) periode masa jabatan, dengan memakai cara berfikir seperti ini dapat meniadakan dan menghalangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat. 2) Dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat, pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022, maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak mengakibatkan permasalah di dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang berkaitan tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan dan setelahnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat didasarkan pada pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana putusan Putusan Nomor: 91/PUU-XX-2022.