Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Spirit

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT TERHADAP OKNUM PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA MELIBATKAN KELUARGA BESAR TNI (Studi Putusan Perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019) Iwan Darmawan
Legal Spirit Vol 5, No 1 (2021): Legal Spirit
Publisher : Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/ls.v5i1.3413

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer ditinjau menurut Kitab Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHPM dan Kitab Undang -Undang Hukum Militer ditujukan untuk para anggota militer yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum militer yang salah s atunya adalah anggota militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara -perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Didalam penetapan Putusan Perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019, dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam penjatuhan putusan terhadap kasus penerapan putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana asusila yang melibatkan Keluarga Besar TNI tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidanaPas al 281 KUHP. Didalam putusan perkara Nomor: 54-K/ PM.III-12 / AD / III / 2019 tersebut bahwa Majelis Hakim menimbang dari fakta-fakta di persidangan dan unsur-unsur tindak pidana asusila yang melibatkan keluarga besar TNI termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa serta menimbang dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, maka berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Hakim s ecara tertutup, maka diputuskan untuk menjerat terdakwa dengan281 KUHP dan Pasal 26 KUHPM