This study discusses the difference in inheritance shares between men and women in Surah An-Nisa verse 11, which is considered unfair by some, and its relationship with the theory of maqashid syariah. The purpose of this research is to understand the concept of justice in inheritance distribution, examine the protection of heirs' rights based on maqashid syariah, and the application of this concept of justice. This research is a library study with a maqashid syariah approach, using primary data from the Qur'an and secondary data from tafsir, faraidh books, and related journals. The research findings indicate that inheritance distribution in Surah An-Nisa verse 11 is a form of justice that guarantees the heirs' rights, with protection of five essential needs: religion, life, intellect, wealth, and offspring. Inheritance distribution according to Islamic law is not discrimination, but a form of justice that takes into account the social functions and responsibilities of heirs. This study shows that justice in Islam is not only mathematical, but also lies in the achievement of maslahat and the protection of the rights of all heirs in accordance with maqashid syariah. Keywords: Justice, Inheritance, Maqashid Syariah Abstrak Penelitian ini membahas perbedaan bagian harta waris antara laki-laki dan perempuan dalam Surah An-Nisa ayat 11, yang dianggap tidak adil oleh sebagian kalangan, serta hubungannya dengan teori maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep keadilan dalam pembagian waris, mengkaji perlindungan hak ahli waris berdasarkan maqashid syariah, serta penerapan konsep keadilan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan maqashid syariah, menggunakan data primer dari Al-Qur’an dan data sekunder dari tafsir, buku faraidh, serta jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris dalam Surah An-Nisa ayat 11 adalah bentuk keadilan yang menjamin hak ahli waris, dengan perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Pembagian waris menurut syariat bukanlah diskriminasi, melainkan keadilan yang memperhitungkan fungsi sosial dan tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak hanya matematis, tetapi juga terletak pada pencapaian maslahat dan perlindungan hak seluruh ahli waris sesuai dengan maqashid syariah. Kata Kunci : Keadilan, Waris, Maqashid Syariah