Tanah carik atau yang juga sering disebut dengan tanah bengkok, merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak di Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut adalah ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan tanah carik desa. Pertama, melalui tindakan-tindakan yang diperlukan agar supaya pelanggaran terhadap tanah carik desa tidak akan terjadi atau disebut dengan pencegahan (preventif). Kedua, bilamana pelanggaran atas tanah carik desa telah terjadi, maka upaya hukum tidak lagi bersifat preventif, tetapi menjadi korektif karena tujuannya melakukan koreksi terhadap akibat-akibat yang terjadi karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar hak. Ketiga, penjatuhan sanksi yang tegas. Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak di Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut adalah Kendala dalam proses peralihan hak atas tanah carik desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa meliputi adanya penolakan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap pengambil alihan tanah carik desa, tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah dalam kaitannya dengan administrasi kewenangan pemerintah desa atas pengelolaan tanah carik desa.