Pengelolaan minyak mentah secara tradisional merupakan praktik ekstraksi hidrokarbon yang dilakukan oleh masyarakat lokal menggunakan teknologi sederhana di berbagai wilayah cekungan minyak tua di Indonesia, seperti Bojonegoro, Blora, Musi Banyuasin, dan Jambi. Meskipun secara regulasi praktik ini dikategorikan ilegal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, aktivitas ini tetap bertahan selama puluhan tahun sebagai penopang utama ekonomi masyarakat subsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak multidimensi dari praktik pengelolaan minyak tradisional, menganalisis fenomena tersebut melalui lensa Tragedy of the Commons dan Sustainable Livelihood Framework, serta merumuskan strategi formalisasi yang inklusif. Melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan survei statistik, analisis tematik dari diskusi kelompok terpumpun, dan kajian Regulatory Impact Assessment, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan represif pemerintah selama ini terbukti kurang efektif karena mengabaikan ketergantungan ekonomi masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa teknik penambangan dan penyulingan yang dilakukan secara manual menimbulkan risiko keselamatan kerja yang tinggi, degradasi lingkungan akibat tumpahan minyak dan emisi gas berbahaya, serta kerugian negara yang signifikan. Sebaliknya, terdapat potensi besar untuk melakukan integrasi melalui legalisasi bersyarat, adopsi teknologi tepat guna berupa mini topping plant komunal, serta diversifikasi mata pencaharian berkelanjutan. Strategi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi produksi, menekan emisi lingkungan secara drastis, serta menjamin keselamatan kerja, sekaligus mentransformasi sektor pertambangan tradisional menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.