Program Kawasan Berkembang Cepat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2008 tentang pembangunan daerah melalui pendekatan pembangunan kawasan cepat berkembang. Landasan hukum lain dari program pembangunan daerah cepat berkembang adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, proses menganalisis dan menafsirkan data tidak hanya dilakukan pada akhir pengumpulan data atau berdiri sendiri, tetapi secara bersamaan juga dilakukan pada saat pengumpulan data lapangan, sehingga dalam penelitian kualitatif sering kali dilakukan. dikenal sebagai proses siklus. Hasil penelitian adalah perencanaan ini mencakup wilayah yang termasuk dalam Perencanaan Penyusunan Masterplan Pembangunan Daerah Kawasan Strategis Berkembang Cepat (KSCT). Fokus utama KSCT adalah mendorong pengembangan daerah yang berpotensi menjadi pusat pertumbuhan daerah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah, dan mendorong tumbuhnya daerah tertinggal dan perbatasan. Selain itu, produk unggulan daerah dan daya tarik daerah di pasar domestik dan internasional harus dimaksimalkan dalam pengembangan kawasan strategis.