Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Yuridis Praktik Liberalisasi Pendidikan Sebagai Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Muhamad Alwi Kurniawan; Sofwan Sofwan; Rusnan Rusnan
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2829

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk menjelaskan kesesuaian konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dengan teori keadilan, dan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, dinamika pendidikan nasional dari masa ke masa mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kebijakan untuk melegitimasi liberalisasi pendidikan semakin diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang dibuktikan dengan adanya pemberian izin terhadap Perguruan Tinggi Asing untuk beroperasi di Indonesia, adanya peran serta mayarakat dalam pendanaan Pendidikan Tinggi, pembiyaan Perguruan Tinggi oleh pihak swasta berprinsip nirlaba, serta adanya praktik otonomi Pendidikan Tinggi. Kedua, konsep liberalisasi pendidikan tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan akses pendidikan untuk setiap warga negara. Ketiga, kewenangan pemerintah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi semakin dibatasi karena adanya legitimasi terhadap otonomi kampus yang dapat menyempitkan ruang intervensi negara dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Eksistensi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan Danang Indra Nugraha; Sofwan Sofwan; Haeruman Jayadi
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i2.3690

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai ibu kota negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai perlunya dibentuk UU IKN, akan tetapi secara implisit pembentukan UU IKN ini didasarkan atas pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta setelah diundangkannya Undang-Undang IKN tersebutadalah DKI Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai Keputusan Presiden yang mengatur pemindahan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara ditetapkan, apabila Keputusan Presiden tersebut ditetapkan, maka ada beberapa hal yang akan berubah dari DKI Jakarta, di antaranya struktur pemerintahan, kewenangan khusus, kedudukan dan sistempemilihan kepala daerah. Rekomendasi yang penulis berikan mengenai alasan pembentukan IKN adalah bahwa dalam setiap penyusunan undang-undang, seharusnya mencantumkan alasan hukum yang jelas. Kemudian mengenai implikasi yuridis terhadap DKI Jakarta setelahdiundangkannya UU IKN, penulis merekomendasikan beberapa hal. Pertama, DKI Jakarta ditetapkan menjadi daerah khusus atas dasar perjalanan sejarah yang dimilikinya dan dijadikansebagai daerah pusat bisnis. Kedua, bila tidak seperti yang pertama, maka rekomendasi penulisDKI Jakarta dijadikan provinsi biasa seperti halnya daerah provinsi lain.