The utilization of the Palm Oil Revenue Sharing Fund (DBH) by local governments often faces efficiency constraints and fiscal limitations, while private participation in supporting infrastructure development is still low. This research aims to analyze the utilization of Palm Oil DBH through the Small Scale Public Private Partnership (PPP) scheme as an innovative financing model to improve budget efficiency and ensure quality and sustainable infrastructure development. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches to analyze the legal basis and effectiveness of this scheme. The results show that despite having a strong legal foundation, the implementation of Small Scale PPP is hampered by a regulatory vacuum related to clear project boundaries. However, by utilizing DBH Sawit as the source of Availability Payment (AP), this scheme has the potential to accelerate project realization, increase investment, and strengthen local financial governance and accountability. Therefore, this study recommends that the central government immediately improve the regulation of Small Scale PPP to provide legal certainty, and for local governments to improve institutional capacity in preparing and managing projects with this scheme, in order to optimize the utilization of Palm Oil DBH to support sustainable regional development. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit oleh pemerintah daerah seringkali menghadapi kendala efisiensi dan keterbatasan fiskal, sementara partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pendukung masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan DBH Sawit melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Skala Kecil sebagai model pembiayaan inovatif untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis dasar hukum serta efektivitas skema ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, penerapan KPBU Skala Kecil terhambat oleh kekosongan regulasi terkait batasan proyek yang jelas. Namun, dengan memanfaatkan DBH Sawit sebagai sumber pembayaran Availability Payment (AP), skema ini berpotensi mempercepat realisasi proyek, meningkatkan investasi, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemerintah pusat untuk segera menyempurnakan regulasi KPBU Skala Kecil guna memberikan kepastian hukum, dan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mempersiapkan serta mengelola proyek dengan skema ini, demi optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.