Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PAILITNYA SEORANG KREDITOR (STUDI PUTUSAN NO. 09/PDT.SUS PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST) theresya sibarani; Roida Nababan; Besty Habeahan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 3 (2019): Edisi Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepailitan merupakan suatu jalan keluar untuk dapat memecahkan persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan atau itikad baik untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya dan hak-hak dari kreditor tetap dapat dilindungi. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya hukum yang dilakukan kreditor agar kepentingan hukumnya terlidungi dan wujud perlindungan hukum terhadap kreditor akibat debitor dinyatakan pailit dalam studi Putusan Nomor 09/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga memutuskan Pailit PT. Tangkuban Parahu Geothermal Power. Legalitas pengajuan pailit oleh PT. Wirana Nusantara Energy yang didasarkan atas sebagian piutang PT. Tangkuban Parahu Geothermal Power yang telah memenuhi unsur-unsur kepailitan yaitu Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU karena diketahui legalitas yang dilakukan PT. Wirana Nusantara Energy dengan pihak lain yaitu PT. Tridaya Sakti Mandiri berdasarkan pelaksanaan perjanjian mengalihkan sejumlah piutangnya, sehingga status kepailitan yang diterima PT Tangkuban Parahu Geothermal Power menyebabkan kehilangan haknya dalam bidang harta kekayaan.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KPUTUSAN NOMOR:81/PID.SUS/2017/PN.JPA) mastina malau; Lesson Sitohang; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 1 (2018): Edisi April 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku yang memiiki hasil dari tindak pidana narkotika yang berimbas adanya tindak pidana pencucian uang yang menimbulkan problematika dalam sistem pemidanaannya. Karna terdapat dua jenis tindak pidana yang berkaitan antara satu dengan tindak pidana lainnya yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Masing-masing dari tidak pidana tersebut telah memiliki Undang-undang yang memuat ketentuan pidana dengan unsur-unsur pidana yang sesuai dengan pasal dalam undang-undang terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan mempunyai hukuman tetap serta pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Dalam mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) selalu menjerat jaringan sindikat Narkoba dengan tindak pidana pencucian uang.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA YANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 623/PID.B/2018/PN.BTA) raymon dart Pakpahan; Herlina Manullang; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 2 (2018): Edisi Agustus 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembukaan lahan (Landclearing) adalah salah satu langkah awal untuk bercocok tanam, pada suatu areal atau lahan hutan yang sebelumnya banyak ditumbuhi oleh pepohonan, gulma dan keanekaragaman hayati di dalamnya, pembukaan lahan di lakukan untuk keperluan seperti lahan perkebunan, pertanian, transmigrasi, dan keperluan lainnya. Namun lahan dan atau hutan di negara ini sekarang berada pada pusat perhatian dunia, karena kerusakan yang merajalela pada sumber daya alam yang besar. World Wild Life Fund (WWF) Indonesia mengkritisi fenomena kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di berbagai provinsi di Indonesia. Menurut WWF Indonesia, status darurat sudah cocok disematkan dalam bencana yang tengah dialami jantung dunia saat ini . Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara terdakwa disusun berdasarkan Pertimbangan Yuridis memuat fakta-fakta yuridis dalam persidangan, seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti/barang bukti. Dan non yuridis seperti kondisi terdakwa,keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terhadap dasar pertimbangan hakim penulis sependapat karena hakim semata-mata tidak menilai secara subyektif dengan hanya mementingkan aspek kepastian saja namun memperhatikan kemnafaatan terhadap terdakwa.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA KELOMPOK TANI HUTAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA DI DESA PANRIBUAN (BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 TENTANG PERHUTANAN SOSIAL almunir tarigan; Marthin Simangungsong; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 7 No. 3 (2018): Edisi Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya,salah satunya adalah Indonesia mempunyai hutan yang sangat luas. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Di Desa Panribuan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sudah dibentuk suatu Kelompok Tani Hutan yang diberi nama Kelompok Tani Hutan Gapoktan Karya Bersama. KTH ini berperan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyadapan getah pohon pinus di Register Simacik II yang berlokasi di Desa Panribuan. Dengan berdirinya KTH Gapoktan Karya Bersama ini, banyak masyarakat khususnya di Desa Panribuan yang kontra terhadap kegiatan yang dilakukan KTH ini karena masyarakat tersebut beranggapan bahwa kegiatan yang di lakukan dapat mencemari sumber air yang tak jauh dari lokasi penyadapan getah pinus. Masyarakat yang kontra melakukan demonstrasi di hutan Register Simacik II tempat KTH Gapoktan Karya Bersama melakukan aktifitas penyadapan Getah pinus dan masyarakat merusak Mes milik KTH Gapoktan Karya bersama. sehingga menimbulkan masalah baru di Desa Panribuan. Akibat permasalahan tersbut, maka perlunya peran pemerintah dalam menangani kasus dan memberi perlindungan Hukum kepada KTH tersebut.
TANGGUNGJAWAB PIHAK PENGELOLA USAHA DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA thimothy sitinjak; Hisar `Siregar; Roida Nababan
Jurnal Hukum PATIK Vol. 6 No. 3 (2017): Edisi Desember 2017
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena terjadinya perjanjian penitipan didasari karena semakin banyaknya kebutuhan individu sehingga banyak menimbulkan kebutuhan lainnya. Di dalam praktek penyelenggaraan penitipan barang tidaklah mudah dan terkadang mempunyai resiko yang cukup besar, seperti: “menitipkan barang tanpa ada perjanjian sebelumnya, kemudian barang yang dititipkan itu dijual atau dipergunakan/ dipakai oleh orang yang telah menerima titipan barang tersebut”. Maka diperlukanlah kejelasan yang lebih mendalam terhadap penitipan barang yang dilakukan Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa penitipan barang yang rusak dan musnah dan bagaimana proses penggantian barang apabila barang yang dititipkan rusak dan musnah?Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normative. Hasil penelitian adalah Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. Proses penggantian barang apabila barang yang dititipkan rusak dan musnah dapat diselesaikan dengan dua macam yaitu pertama, dengan cara perundingan terlebih dahulu antara pihak penitipan dengan pemilik barang, ataukedua, dengan cara pemeriksaan di Persidangan Pengadilan Negeri
Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Pengawet Makanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Roida Nababan; Jinner Sidauruk; Besty Habeahan; Lesson Sihotang; Dakka Hutagaol
Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat : Edisi Agustus 2021
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/pengabdian.v2i2.368

Abstract

The use of hazardous materials used as food additives that are prohibited by the government is the main problem in the development of the goods and services industry, business actors will seek the highest profit without providing guarantees for the quality of goods and / or services produced and / or traded based on the provisions of goods quality standards and / or applicable services. The compensation in question can be in the form of health care and the provision of compensation to consumers who have been injured or their heirs or an agreement from the parties themselves. In carrying out every activity, the business actor is responsible for what it produces. Every violation of norms and several actions that are contrary to the aim of creating a healthy business climate can be categorized as illegal actions. Therefore, business actors will be subject to legal sanctions in the form of administrative, civil and criminal sanctions. This is regulated in Article 19 of Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Legal sanctions against food business actors who are proven to have committed an offense by using hazardous substances in the production process are carried out in the form of withdrawing food products, temporarily stopping production until the related problem is resolved and withdrawing food numbers from the household industry, destroying the food or drink if it is proven to endanger health. and human souls, and revocation of production permits or business permits.
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik” (Studi Putusan No. 82/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst) Lesson Sihotang; Roida Nababan
Visi Sosial Humaniora Vol. 3 No. 1 (2022): Visi Sosial Humaniora: Edisi Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/vsh.v3i1.622

Abstract

Copyright is an exclusive right owned by the Creator or Copyright Holder and arises automatically based on a declarative principle consisting of 2 rights, namely economic rights and moral rights. The formulation of the problem is what is the form of legal protection for the author and copyright holder of the song "Lagi Syantik" for changes to lyrics without permission from the copyright holder? (Study of Decision No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST) and what are the dispute resolution efforts that can be taken to protect copyright holders for song copyright infringement? (Study of Decision No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST). The results of the research is examined based on existing juridical data and facts, the decision No. 82/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST) is considered not in accordance with the provisions in Article 9 of Law no. 28 of 2014 concerning Copyright regarding the absence of permission from the Author or Copyright Holder. The Panel of Judges in their decision stated that Gen Halilintar was not guilty of all legal considerations which according to the author in this case were not in line with Law no. 28 of 2014 concerning Copyright. In this case the music label Nagaswara as the Plaintiff has also taken non-litigation routes such as mediation but failed and continued with litigation, namely by filing a lawsuit to the Commercial Court.