Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Stephanie Angel Gultom; Roida Nababan
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1937

Abstract

Perkembangan cepat dalam bidang teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan masalah hukum baru, salah satunya adalah tindak kejahatan penghinaan yang terjadi di platform media sosial. Kejahatan ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap reputasi, kehormatan, dan martabat seseorang karena informasi yang beredar di dunia digital bisa menyebar secara cepat, luas, dan sulit untuk dihapus. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis jenis-jenis perlindungan hukum bagi individu yang menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial serta metode pemulihan citra mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah yuridis normatif yang berlandaskan hukum dan prinsip-prinsip yang ada, serta melakukan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi korban muncul dalam tiga pendekatan pokok, yaitu langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan. Selain itu, penelitian ini juga membahas berbagai cara untuk mengembalikan reputasi yang terpengaruh akibat pencemaran di media sosial melalui proses pidana (Restorative Justice) dan proses perdata (restitutio in integrum). Dengan demikian, disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi para korban pencemaran nama baik di media sosial tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan martabat mereka serta menciptakan keadilan sosial, melibatkan kolaborasi antara pihak penegak hukum, pengacara, dan penyedia layanan digital.
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Christina Imelda Simbolon; Roida Nababan
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2095

Abstract

Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga merefleksikan kegagalan struktural dalam sistem ekonomi, hukum, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban. Melalui pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengungkap bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kerentanan individu (seperti pendidikan rendah dan kemiskinan), tetapi lebih jauh pada faktor faktor sistemik. Faktor-faktor tersebut mencakup ketimpangan ekonomi global yang menciptakan permintaan atas tenaga kerja dan jasa murah, kebijakan migrasi yang represif yang justru meminggirkan pekerja, serta budaya patriarki yang menormalisasi eksploitasi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku yang memandang perdagangan orang sebagai sebuah "bisnis" berisiko rendah namun berkeuntungan tinggi. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, implementasinya belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di samping lemahnya koordinasi antar instansi dan keterbatasan sumber daya aparat, penegakan hukum juga terhambat oleh pendekatan yang masih terlalu legal-formal dan belum menyentuh akar penyebab struktural kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif melalui penegakan hukum, tetapi juga proaktif dengan membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mengatasi ketimpangan struktural dan memutus mata rantai eksploitasi. Perlindungan hukum bagi korban harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar formalitas