Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA

Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht Luh Made Asri Dwi Lestari; Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 10 No 3 (2021)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p09

Abstract

The guarantee agreement (borgtocht) creates legal consequences such as subrogation rights for the guarantor who has borne debtor's debt to creditor. The provisions of Article 1820 of Civil Code and other articles related to borgtocht in other laws and regulations relating to guarantees show that there are no regulations for the protection of subrogation rights that the guarantor obtained in the guarantee agreement, resulting in a vacuum of norm against this matter. Determining the guarantor’s legal standing in guarantee agreement according to the Indonesian guarantee legal system and the binding strength of the authentic deed in protecting the subrogation rights of guarantor in the guarantee agreement are the goals from this research. The normative juridical research method is used in this paper by carrying out legal construction through the argumentum per analogiam method to solve the vacuum of norms, implemented by expanding the meaning of statutory provisions on similar issues and the existence of community interests that demand the same assessment. This research shows that the legal standing of guarantor are implicitly regulated in Articles 1831-1843 Civil Code and based on the argumentum per analogiam method the provisions of the authentic deed formulation in subrogation that occur because the meaning of the agreement is expanded to be applied to this issue, therefore the third parties obtain legal protection for the rights of subrogation that arise, after bearing repayment of debtor's debt. Perjanjian penanggungan (borgtocht) menimbulkan akibat hukum berupa hak subrogasi bagi penanggung yang telah melakukan penanggungan utang debitur terhadap kreditur. Ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata dan pasal-pasal lainnya terkait dengan penanggungan serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan jaminan tidak terdapat pengaturan perumusan hak subrogasi yang diperoleh penanggung dalam perjanjian penanggungan, sehingga terjadi suatu kekosongan norma (vacuum of norm) terhadap persoalan ini. Mengetahui kedudukan hukum penanggung dalam perjanjian penanggungan menurut sistem hukum jaminan Indonesia dan kekuatan mengikat akta otentik dalam melindungi hak subrogasi penanggung dalam perjanjian penanggungan menjadi tujuan dalam penelitian ini. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penulisan karya tulis ini dengan melakukan konstruksi hukum melalui metode argumentum per analogiam untuk mengatasi kekosongan norma, yaitu perluasan makna ketentuan perundang-undangan terhadap persoalan yang mirip serta adanya kepentingan masyarakat yang menuntut penilaian sama. Hasil penelitian menunjukan kedudukan hukum bagi penanggung diatur secara implisit pada Pasal 1831-1843 KUH Perdara serta berdasarkan metode argumentum per analogiam ketentuan perumusan akta otentik pada peristiwa subrogasi yang terjadi karena persetujuan diperluas maknanya untuk diterapkan pada persoalan ini, sehingga pihak ketiga memperoleh perlindungan hukum atas hak subrogasinya yang timbul setelah dilakukannya penanggungan utang.
Pariwisata Kerta Masa: Gagasan Alternatif Kebijakan Pembangunan Pariwisata Bali Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa; Luh Ayu Nadira Saraswati
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 9 No 4 (2020)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p05

Abstract

Kerta Masa is a noble value that is passed down across generations and lives in Balinese society. Carrying the spirit of order, tranquility, togetherness, harmony, and prosperity, the concept of Kerta Masa can be applied more broadly as a basis for quality and sustainable tourism development policies in Bali Province, in which the tourism direction development policies currently tends to be quantity oriented. " The purpose of this study is to determine the tourism arrangements in Bali as stipulated in the Bali Provincial Regulation Number 10 year 2015 concerning the Bali Province Regional Tourism Development Master Plan for 2015-2029 and this research is expected to contribute to the evaluation of the Regional Regulation which elevates Kerta masa tourism as an alternative of tourism development policies in Bali. Normative legal research is a method used in writing this journal that analyzes tourism policies before and after the COVID-19 pandemic and raises Kerta Masa tourism as an alternative idea for Bali tourism development policies. The results showed that Bali tourism, which is currently quantity oriented, is very vulnerable so that "No Tourist High Risk" and in the future Kerta Masa Tourism are very potential in making Bali's tourism climate more qualified and other leading industries can grow optimally in realized "No Tourist Low Risk". Kerta Masa merupakan nilai adiluhung yang diwariskan secara turun temurun dan hidup dalam masyarakat Bali. Mengusung semangat keteraturan, ketentraman, kebersamaan, keharmonisan, dan kesejahteraan, konsep Kerta Masa dapat diaplikasikan lebih luas lagi yakni sebagai landasan dalam kebijakan pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Provinsi Bali, yang mana arah kebijakan Pembangunan Pariwisata saat ini masih cenderung berorientasi kuantitas.” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pariwisata di Bali dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029 serta penelitian ini diharapkan menjadi sumbang saran dalam evaluasi Peraturan Daerah tersebut yang mengangkat pariwisata kertamasa sebagai gagasan alternatif kebijakan pembangunan pariwisata Bali. Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yang menganalisis kebijakan pariwisata sebelum dan pasca pandemi COVID-19 serta mengangkat pariwisata kerta masa sebagai gagasan alternatif kebijakan pembangunan pariwisata Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pariwisata Bali yang saat ini beorientasi kuantitas sangat rentan sehingga “No Tourist High Risk” dan kedepannya Pariwisata Kerta Masa sangat potensial dalam menjadikan iklim pariwisata Bali lebih berkualitas dan industri unggulan lainnya dapat bertumbuh secara maksimal dalam mewujudkan “No Tourist Low Risk”.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Kegiatan Equity-Based Crowdfunding di Indonesia Ni Gusti Agung Ayu Putu Rismajayanti; Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 11 No 1 (2022)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2022.v11.i01.p16

Abstract

Equity crowdfunding investors need legal certainty and legal protection for their investments. On the other hand, equity issuers and platform operators also need to get legal certainty from the Financial Services Authority. The Financial Services Authority has issued Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 37/POJK.04/2018 regarding Funding Services through Information Technology Based Shares (Equity Crowdfunding). The problem examined in this paper is how the construction of legal relations and legal protection for the parties in equity crowdfunding in Indonesia. This study uses a normative method by reviewing the laws and regulations related to the legal issues studied. The results of the study concluded that the parties in holding equity crowdfunding, namely share issuers, organizers, and investors, all three has a triangular relationship that is born based on agreements or laws and regulations. Even though the OJK has issued regulations relating to equity crowdfunding, the current regulations do not guarantee full legal protection especially for investors. Penerbit equity serta penyelenggara platform juga perlu mendapatkan kepastian hukum dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana konstruksi hubungan hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam equity crowdfunding di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa para pihak dalam penyelenggaraan equity crowdfunding, yaitu penerbit saham, penyelenggara, dan pemodal, ketiganya memiliki hubungan hukum yang lahir berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan. Meskipun OJK telah menerbitkan peraturan terkait equity crowdfunding, pengaturan yang ada saat ini belum memberikan jaminan perlindungan hukum sepenuhnya khususnya bagi pemodal.
Pengambilalihan Agunan Kredit Macet oleh Bank Perkreditan Rakyat Ida Ayu Padma Trisna Dewi; Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p08

Abstract

This paper aims to provide the understanding and knowledge of the takeover of an non performing loan collaterals by Rural Banks through auctions after the Constitutional Court Decision Number 102/PPU-XVIII/2020. This paper uses a normative legal research type and examines the arrangements for conducting auctions and taking over bad credit collateral by BPR after the Constitutional Court's decision Number 102/PUU-XVIII/2020 using the Statue Approach and the Conceptual Approach. The results of this study conclude that the submission of a judicial review of Article 12A paragraph (1) of the Banking Law by PT. BPR Lestari Bali is inseparable fromithe existence of the "Commercial Bank" clause in that article is considered to be in conflict with several provisions ofothe article in the Constitution of the Republic of Indonesia and is discriminatory towards the rights of Rural Banks to participate as auction buyers for non performing loan collaterals. The submission of a judicial review by PT. BPR Lestari Bali provides and then provides convenience in providing legal certainty for the takeover of bad credit collateral through auctions or outside auctions for BPR, in which this decision then states that the phrase "Commercial Banks" in Article 12A paragraph (1) of the Banking Law has no binding legal force as long as is not interpreted as "Commercial Banks and Rural Banks" so that BPR can then participate in buying part or all of the collateral for debtors who do not fulfill their obligations either through auction or outside the auction. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan terhadap pengambilalihan agunan kredit macet oleh Bank Perkreditan Rakyat melalui lelang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PPU-XVIII/2020. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dan mengkaji pengaturan pelaksanaan lelang serta pengambilalihan agunan kredit macet oleh BPR pasca putusan MK Nomor 102/PUU-XVIII/2020 dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengajuan judicial review terhadap pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan oleh PT. BPR Lestari Bali ini tidaklah terlepas dari pandangan bahwa keberadaan klausula “Bank Umum” dalam pasal ini dianggap mengalami pertentangan dengan beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan bersifat diskriminatif terhadap hak Bank Perkreditan Rakyat untuk turut serta menjadi pembeli lelang terhadap kredit debitur yang mengalami macet. Pengajuan judicial review yang dilakukan oleh PT. BPR Lestari Bali kemudian memberikan kemudahan dalam pemberian kepastian hukum pengambialihan agunan kredit macet melalui lelang maupun diluar pelelangan bagi BPR, yang mana putusan ini kemudian menyatakan bahwa frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat” sehingga BPR kemudian dapat turut serta membeli sebagian atau seluruh agunan debiturnya yang tidak melakukan kewajiban baik melalui lelang maupun diluar lelang.