Rekonseptualisasi Peradilan Agama di Indonesia merupakan keniscayaan dalam rangka memperkuat posisi dan perannya dalam sistem hukum nasional yang terus berkembang. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama memiliki karakteristik khusus karena mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum positif negara. Namun demikian, dinamika sosial, tuntutan reformasi birokrasi, serta perkembangan paradigma keadilan modern menuntut adanya pembaruan konseptual yang menekankan integrasi prinsip keadilan substantif dan akuntabilitas kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan arah rekonseptualisasi Peradilan Agama melalui pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Fokus kajian diarahkan pada penguatan prinsip keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, termasuk perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan akses terhadap keadilan. Selain itu, aspek akuntabilitas dikaji melalui transparansi proses peradilan, profesionalitas hakim, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam Peradilan Agama memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi peradilan. Rekonseptualisasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi Peradilan Agama dalam sistem hukum nasional, tetapi juga memastikan bahwa praktik peradilan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, Peradilan Agama dapat berfungsi secara optimal sebagai institusi penegak hukum yang berorientasi pada nilai keadilan substantif dan tata kelola peradilan yang baik.