Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENDEKATAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Darwance; Dwi Haryadi; Rafiqa Sari; Muhammad Syaiful Anwar; Ndaru Satrio; Aruna Asista; Reza Adriantika Suntara
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6465

Abstract

Beberapa jenis kekayaan intelektual, salah satunya menjadikan aspek lingkungan hidup sebagai syarat, seperti perlindungan varietas tanaman, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Pada indikasi geografis misalnya, kerusakan lingkungan hidup dapat berdampak pada reputasi sebuah produk yang diberikan perlindungan sebagai indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenal faktor lingkungan hidup dalam konstruksi hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk selanjutnya coba untuk memformulasikan upaya penanggulangan terhadap lingkungan hidup yang berdampak terhadap perlindungan HKI melalui kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap kebijakan hukum pidana pada regulasi, terutama tentang pengelolaan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekayaan intelektual yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tidak semuanya mengatur sanksi pidana yang khusus diberikan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Ini menjadi tidak relevan, terutama terhadap jenis kekayaan intelektual tertentu yang menjadikan faktor lingkungan hidup sebagai syarat utama pemberian perlindungan hukum, dan juga eksistensinya secara alami.
Analisis Yuridis Efektivitas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Rahma Nabila Putri; Skar Mutia; Ferlanda Ferlanda; Rafiqa Sari
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.14019

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang berdampak terhadap pemenuhan hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, masih ditemukannya praktik perkawinan anak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Fokus kajian diarahkan pada pelaksanaan kebijakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aspek yang dianalisis meliputi pelaksanaan program pencegahan, koordinasi antarinstansi, sosialisasi kepada masyarakat, ketersediaan sumber daya, partisipasi keluarga, serta pengaruh faktor sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Penelitian ini diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan dan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil kajian diharapkan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi pencegahan perkawinan anak yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan implementasi kebijakan perlindungan anak dan peningkatan efektivitas instrumen hukum daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak