Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kombud

Proses Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Salahuddin Salahuddin; Surip Surip; Muhammad Dong
Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan Vol 7, No 1 (2020): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

             Perencanaan Penyusuna Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Perdes Inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rencana kerja Pemerintah Desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berdasarkan pada regulasi desa terutama kaitan dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sebagai Perdes Induk di desa. Selanjutnya bagi Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Lembaga Desa lainnya didesa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa (PERDES). Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: 1.  Bagaimana proses penyusunan kerangka peraturan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 2. Bagaimana teknik penyusunan peraturan desa oleh Pemerintah Desa dan BPD Di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? 3. Bagaimana jenis–jenis peraturan desa di desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima? Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian tujuan dalam proses penyusunan Peraturan Desa Di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 3. Hasil penelitian ini diharapkan untuk menjadi bahan masukkan bagi Pemerintah Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan sekaligus dapat menjadi bahan rujukkan bagi peneliti lain yang ingin melakukan penelitian secara mendalam pada bidang yang sama. Fokus Penelitian: Masalah Proses, Langkah-langkah penyusunan dan jenis Peraturan Desa. Tinjauan pustaka: Metode Penelitian Deskriptif, Jenis Penelitian Kualitatif, Lokasi Penelitian: Desa Monta Baru Kecamatan Lambu. Sistematika pembahasan, kajian pustaka, Deskriptif Lokasi Penelitian. Pembahasan hasil penelitian meliputi 1. Peraturan Desa adalah salah satu Produk Hukum. 2. Rancangan Peraturan Desa 3. Jumlah Perdes yang sudah di keluarkan, 4. Akuntabilitas Perdes, 5. Anggaran penyusunan Perdes, 6. Kewenangan BPD dalam menyusun Perdes.
Interaksi Sosial Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada Masyarakat di Kelurahan Nungga Kota Bima) Firdaus Firdaus; Junaidin Junaidin; Surip Surip
Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan Vol 7, No 2 (2020): KOMUNIKASI DAN KEBUDAYAAN
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Interaksi Sosial Masa Pandemi Covid-19 Di Kelurahan Nungga Kota Bima. Penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini akan dilaksanakan di Kelurahan Nungga kecamatan Rasanae Timurt Kota Bima. Informan dipilih secara Snowball (dengan memiliki Kritirea inklusi) dan Key Person. Tehni pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam peneletian ini yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Teknik uji keabsahan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah teknik triangulasi. Interaksi sosial yang terjadi di masyarakat nungga Kota Bima pada era Covid-19, Masyarakat Nungga awalnya menghentikan segala sesuatu yang berkaitan dengan interaksi dengan masyarakat lain dan hanya beraktifitas dalam rumah saja, karena terdesak akan kebutuhan hidup seperti makanan yang harus terpenuhi maka masyarakat nungga akhirnya keluar rumah namun dengan menerapkan prokol pencegahan covid dalam beraktivitas seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangang dan tidak keluar rumah kecuali hal yang mendesak. Melihat orang-orang yang mengenakan perlengkapan pencegahan Covid-19 masyarakat Nungga menjadi was-was atau cemas akan keselatan mereka dari virus ini, sehingga mereka hanya keluar rumah seperlunya saja. Selain itu pada masyarakat nungga Kota Bima dalam berinteraksi saling mengingatkan tentang Corona juga terjadi dan biasanya ini terjadi pada saat masyarakat hendak melakukan sentuhan fisik seperti salaman dan cium pipi kanan dan cium pipi kiri (perempuan) yang biasanya juga mereka lupa tentang Corona, karena salaman bagi masyarakat nungga adalah interaksi yang wajib jika bertemu dan berpisah. Dengan pemasangan spanduk sosialisasi Virus Corona diharapkan masyarakat nungga tahu tentang Virus Corona, bagaimana penyebarannya dan bagaimana pencegahannya, selain dari itu pemasangan spanduk pelarangan untuk berinteraksi dengan masyarakat lain juga dimaksudkan untuk mencegah penuraran Virus Corona, maksud dari pemasangan portal adalah untuk menghidari warga lain untuk sementara tidak diperkenankan untuk datang berkunjung dan pembatasan masyarakat nungga agar tidak melakukan kontak dengan masyarakat luar demi keselamatan, maksud pemasangan pos jaga di tiap pintu masuk adalah untuk menjaga agar tidak ada warga yang keluar masuk sembarangan dan kalaupun terpaksa untuk keluar masuk harus di periksa dulu suhu tubuhnya untuk keselamatan masyarakat nungga, Virus Corona Satu orang terjangkit maka semua akan ikut terjangkit.