Peni Susetyorini
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 27 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 27 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASEAN OPEN SKY POLICY DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA (STUDI KASUS: PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA GARUDA INDONESIA DENGAN SINGAPORE AIRLINES) Rezky Brilyan Tuhumury; Peni Susetyorini; H.M. Kabul Supriyadhie
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (923.801 KB)

Abstract

ASEAN Open Sky merupakan bentuk kebijakan untuk membuka wilayah udara antara sesama anggota negara ASEAN. Kebijakan ASEAN Open Sky adalah bagian dari tujuan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN dan untuk meningkatkan daya saing internasional sehingga perekonomian dapat tumbuh merata.ASEAN Open Sky menawarkan akses ke pasar yang besar, keuntungan besar, meningkatkan daya tarik wisata, serta frekuensi penerbangan akan meningkat. Permasalahan yang penulis bahas dalam penulisan hukum ini adalahbagaimana upaya Indonesia dalam menghadapi implementasi ASEAN Open Sky Policy dan dampak dari perjanjian kerjasama antara Garuda Indonesia dengan Singapore Airlines terhadap penerbangan nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis dan data diperoleh dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian dalam ASEAN Open Sky Policy terdiriatas tiga perjanjian yang mengatur tentang pelayanan angkutan udara, penumpang, dan kargo udara. Kebijakan ini memiliki implikasi terhadap kedaulatan di ruang udara dan Pemerintah melaksanakan kebijakan ASEAN Open Sky secara terbatas. Bahwasanya dampak terbesar dalam pelaksanaan kerjasama codeshare adalah sebagai berikut:Perluasan jaringan penerbangan, Memberikan opsi penerbangan lain kepada pengguna selain penerbangan sendiri, Menambah akses distribusi jaringan penjualan, melalui channel yang dimiliki oleh maskapai partner, Sebagai cara untuk melakukan uji pasar  pada satu pasar baru yang selama ini belum dimiliki oleh maskapai Indonesia.
KOMPARASI FAKTOR PENYEBAB PENANGGALAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS DI KOREA SELATAN DAN DI AMERIKA SERIKAT) Adam Ramdhani Zulfikar; Peni Susetyorini; Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.146 KB)

Abstract

Pertimbangan atas permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik diteliti berdasarkan faktor tertentu, penulis menganalisa berdasarkan kasus di Korea Selatan dan kasus di Amerika Serikat.  Permasalahan yang diteliti mengenai bagaimana pengaturan nasional di Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat terhadap penanggalan hak kekebalan diplomatik dan bagaimana komparasi atas penanggalan hak kekebalan pejabat diplomatik dalam kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Selandia Baru di Korea Selatan dan kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Vatikan di Amerika Serikat. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data yang digunakan yaitu data sekunder. Analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat telah membuat pengaturan nasional di negaranya terhadap penanggalan hak kekebalan. Komparasi atas penanggalan hak kekebalan diplomatik yaitu jenis jabatan diplomat Selandia Baru adalah staf diplomatik Kedutaan Selandia Baru dan diplomat Vatikan adalah high-ranking bishop yang ditugaskan menjadi diplomat di Kedutaan Vatikan; Jenis hak kekebalan yang dimiliki sama namun diplomat Vatikan tidak dapat menggunakan hak kekebalan bagi anggota keluarganya; Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan diplomat Selandia Baru adalah menganiaya dan menghalangi penyelidikan kepolisian dan diplomat Vatikan memiliki konten pornografi anak; Inisiasi permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik untuk kasus di Korea Selatan dimintakan oleh Selandia Baru selaku Sending State dan kasus di Amerika Serikat dimintakan oleh Amerika Serikat selaku Receiving State; Akibat hukum yang terjadi, Selandia Baru dan Amerika Serikat tidak dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya, Vatikan dan Korea Selatan dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya.
HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA Taufan Aji Wicaksono; Lazarus Tri Setyawanta R.; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.364 KB)

Abstract

Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukan secara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyerangan Duta Besar Amerika Serikat di Korea Selatan) Agato Kevindito Josesa*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.921 KB)

Abstract

Hubungan Diplomatik antar negara di dunia ditandai dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik masing – masing negara. Peraturan yang mengatur mengenai hubungan diplomatik telah tertulis dalam konvesni – konvensi Internasional. Pertukaran perwakilan diplomatik antar negara yang bersepakat secara tidak langsung menimbulkan pertanggungjawaban negara yang mengharuskan negara penerima untuk memberikan hak inviolability dan immunity. Mengenai hak – hak yang dinikmati oleh perwakilan diplomatik tertulis dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973. Dalam Kasus penyerangan Duta Besar di Korea Selatan, pertanggungjawaban dilakukan oleh Korea Selatan. Korea Selatan melanggar hak inviolability  dari Duta Besar Amerika Serikat di Korea Selatan, sehinga dikatakan bahwa Korea Selatan melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973 dan akibat kerugian yang ditimbulkan itu, Korea Selatan harus melakukan pertanggungjawaban. 
HAK BERDAULAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA (STUDI KHUSUS INDONESIA TERHADAP KLAIM PETA NINE-DASHED LINE CHINA DI KEPULAUAN NATUNA) Calvin Agasta*, Peni Susetyorini, L.Tri Setyawanto R
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.21 KB)

Abstract

Perairan di kepulauan Natuna merupakan perairan yang masuk dalam  peta ZEE Indonesia dengan hak berdaulat yang melekat di dalamnya. Sumber daya perikanan yang sangat luar biasa di wilayah perairan Natuna menyebabkan banyak negara lain ingin memperebutkannya, satu diantaranya China dengan mengeluarkan klaim peta Nine-Dashed Line. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pengaturan hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEEI kepulauan Natuna, kedua, bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mempertahankan ZEEI di perairan kepulauan Natuna atas klaim peta Nine-Dashed Line China.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan hak berdaulat secara internasional diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 dan secara nasional diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI, Kedua, upaya untuk mempertahankan ZEEI atas klaim peta Nine-Dashed Line China, dapat dilakukan secara internasional dengan cara mengirim diplomat senior Hasyim Djalal untuk menjelaskan kepada China bahwa Indonesia mempunyai hak berdaulat di perairan kepulauan Natuna, melakukan protes diplomatik terhadap klaim peta Nine-Dashed Line China, sedangkan secara nasional dapat dilakukan dengan cara menindak tegas nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan kepulauan Natuna dan membangun infrastruktur pertahanan di kepulauan Natuna.
PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN FILIPINA TERHADAP CHINA MENGENAI LAUT CHINA SELATAN MELALUI PERMANENT COURT OF ARBITRATION Mifta Hanifah*, Nanik Trihastuti, Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (742.879 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa hukum laut diatur dalam UNCLOS 1982 namun pelaksanaannya tidaklah mudah, seperti halnya yang terjadi pada konflik di Laut China Selatan antara China dan Filipina. China menolak berpartisipasi dalam proses arbitrase yang diajukan secara sepihak oleh Filipina. Beberapa pihak menilai gugatan sepihak yang dilakukan Filipina tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UNCLOS 1982. Dalam Penulisan Hukum ini akan diteliti apakah gugatan Filipina melanggar ketentuan UNCLOS 1982 dan akibat hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Permanent Court of Arbitration (PCA). Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yurisidis normatif. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yang didasarkan pada prosedur penyelesaian sengketa dalam UNCLOS 1982. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum yang sudah terkumpul akan dianalisis dengan kajian yang bersifat kualitatif dan diambil kesimpulan dengan metode deduktif.Berdasarkan hasil analisis penelitian terhadap sengketa gugatan Filipina terhadap China mengenai Laut China Selatan melalui Permanent Court of Arbitration (PCA), gugatan yang diajukan Filipina tidak menyalahi aturan yang ada pada UNCLOS 1982 dan tidak menyinggung mengenai masalah kedaulatan. Putusan arbitrase ini tetap bersifat final dan mengikat meskipun China menyatakan tidak berpartisipasi dan tidak menerima putusan tersebut. Kedua pihak tetap harus menghormati putusan tersebut dan menjalankannya sesuai dengan itikad baik.
The Process Of An Extradition Request To Ecuador United States Embassy In England (Analysis Of Juridical Cases Wikileaks Founder Julian Assange Of Crime Espionage) Hermaya Anita, Dadang Siswanto *), Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.044 KB)

Abstract

Extradition is a formal handover which done either by the extradition treaty which was held earlier or on the basis of reciprocity, the person accused of a criminal act (the suspect, accused, defendant) or the person who has been sentenced for his crime (convicted, sentenced), the countries in which it escaped or was or hiding, the country that has the jurisdiction to prosecute or punish, as by the request of the country. From the definition can be discovered extradition contains various elements, these elements can be done from the U.S. extradition request to the Embassy of Ecuador in the UK and espionage related to the crimes committed by Julian Assange. The process of extradition requests can only be made by the country to the country, not the country with the embassy, and requests can be submitted in a formal extradition through diplomatic channels of each country. Extradition is a process based on a principle of reciprocity or by an agreements between countries. The U.S. extradition request procedure to the Ecuadorian Embassy in the UK is not in accordance with the provisions of the extradition procedure in general, due to the procedure for submission of requests and procedures to deliver or reject the submission itself with all it has to do through diplomatic channels. Espionage crime is a spy activities (intelligence / espionage) in order to gather information without the knowledge and consent of the person or institution concerned. And there is a principle of extradition which does not deliver a political crime as it relates to the universally recognized human rights which has been set out in the 1948 UDHR and 1966 ICCPR. So it can be seen that the crime of espionage is part of a political crime that can not be extradited 
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN ATC DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN PESAWAT KEPADA PENUMPANG (Studi Kasus Pakistan International Airlines PK-8303) Benaya Benaya; Adya Paramita Prabandari; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (762.738 KB)

Abstract

Pesawat Pakistan International Airlines PK-8303 mengalami kecelakaan yang mengakibatkan para penumpang meninggal. Kecelakaan tersebut disebabkan adanya kesalahan dan kelalaian dari pihak crew pesawat  dan ATC. Akibat dari kecelakaan, maskapai dan juga pihak ATC diminta pertanggungjawaban berdasarkan  hukum yang berlaku,  tetapi pengaturan pertanggungjawaban ATC belum diatur dengan jelas. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif . Analisis data  menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dasar hukum dari pertanggungjawaban ATC adalah Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 di mana negara sebagai penyedia fasilitas navigasi penerbangan udara, sehingga secara tidak langsung bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ATC. Mengenai pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban ATC, hal ini tidak diatur di dalam instrument hukum internasional sehingga pengaturan hukum dan bentuk pertanggungjawaban ATC diserahkan kepada negara. Sementara itu, pertanggungjawaban pihak maskapai adalah Pasal 17 Ayat 1 Konvensi Montreal 1999, di mana pihak maskapai dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan pasal tersebut, menggunakan prinsip  strict liability yang artinya pihak maskapai bertanggungjawab secara mutlak apabila terjadi kecelakaan, sehingga pesawat tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban  akibat kecelakaan pesawat udara. Bentuk dari pertanggungjawaban maskapai kepada penumpang akibat kecelakaan pesawat udara adalah berupa ganti rugi dengan batas maksimal 100.000 SDR.
PELANGGARAN HAK IMMUNITY DAN INVIOLABILITY TERHADAP KEBEBASAN BERKOMUNIKASI (STUDI KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI MYANMAR) Syakhila Bella Maulidya*, Peni Susetyorini, Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.14 KB)

Abstract

Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan pemerintah negaranya. Kebebasan tersebut diberikan agar perwakilan tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sempurna. Segala macam bentuk alat komunikasi yang digunakan oleh perwakilan diplomatik harus dilindungi oleh negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berkomunikasi perwakilan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak immunity dan inviolability diplomatik. Penyadapan yang terjadi pada gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak immunity dan inviolability khususnya mengenai kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik.Myanmar sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah melanggar kebebasan berkomunikasi perwakilan diplomatik Indonesia. Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukannya yaitu berupa permintaan maaf (satisfaction) secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Permasalahan yang muncul diantara keduanya dapat diselesaikan melalui upaya-upaya penyelesaian yang ada, seperti penyelesaian secara damai, penyelesaian menggunakan kekerasan non-perang maupun penyelesaian melalui badan regional ASEAN. 
HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN BAGI PERWAKILAN TETAP ASEAN DI JAKARTA SUATU KAJIAN YURIDIS Rifkita Arianawan*, Muchsin Idris, Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.074 KB)

Abstract

ASEAN lahir sebagai organisasi internasional yang utuh akibat munculnya Piagam ASEAN menimbulkan perubahan dalam hal kekuatan mengikat hukum bagi para anggotanya. Dalam kebiasaan masyarakat internasional, organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional mendapatkan hak kekebalan dan hak istimewa untuk memudahkan dalam menjalankan fungsi-fungsi yang harus dijalankan.Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pengakuan hak istimewa dan hak kekebalan bagi Perwakilan Tetap dan pejabat diplomatik yang berada di Sekretariat ASEAN serta bagaimanakah tanggung jawab negara penerima dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik di Sekretariat ASEAN.Metode  yang digunakan adalah yuridis normatif/doktrinal yang bertujuan untuk mencari taraf sinkronisasi antara ketentuan-ketentuan yang ada dengan implementasinya dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu suatu telaah deskriptis analitis. Melalui studi kepustakaan, Penulis memperoleh bahan hukum berdasarkan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis secara kualitatif.Pengakuan mengenai hak kekebalan dan hak istimewa Perwakilan Tetap serta pejabat diplomatik di Sekretariat ASEAN didasarkan pada Agreement on the Privileges and Immunities of ASEAN 2009 yang di dalamnya mengacu kepada Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Dan dalam pertanggungjawaban negara penerima apabila terjadi pelanggaran terhadap hak kekebalan dan hak istimewa pejabat ASEAN, maka penyelesaiannya dengan cara kebiasaan internasional. Diantaranya dengan cara restitusi, kompensasi dan satisfaction. Dalam perkembangannya International Law Commision membuat draf mengenai tanggung jawab negara yaitu ILC Draft on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, berisikan kebiasaan-kebiasaan internasional dalam menyelesaikan masalah tanggung jawab negara dan draf tersebut menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia internasional.