Ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya proteksionisme telah mengganggu stabilitas perdagangan dan investasi internasional. Oleh karena itu, Indonesia turut merasakan dampaknya melalui fluktuasi nilai tukar dan tekanan pada neraca perdagangan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber ilmiah dan kebijakan terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa bisnis syariah, dengan prinsip keadilan, transaksi berbasis aset, dan sistem bagi hasil, mampu mengurangi risiko spekulatif serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Selain itu, sektor ini berkontribusi pada inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah melalui KNEKS dan OJK telah mendorong penguatan ekosistem syariah melalui kebijakan seperti RP3SI dan pengembangan industri halal. Oleh karena itu, bisnis syariah memiliki potensi strategis dalam meningkatkan resiliensi ekonomi nasional di tengah proteksionisme dan ketidakpastian global.