Salah satu tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 antara lain untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh BUMDes Murdas di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kab. Kuantan Singingi adalah kurang optimalnya kinerja kelembagaan BUMDes dalam pengembangan usaha, yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : Kurangnya pengetahuan pengurus dalam manajemen BUMDes, rendahnya tingkat pendidikan pengurus BUMDes, kurangnya pembinaan BUMDes, kurangnya akses permodalan bagi BUMDes, kurangnya sarana prasarana untuk pengembangan usaha BUMDes, serta terbatasnya modul/referensi tentang manajemen BUMDes. Permasalahan tersebut menjadi alasan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat di BUMDes Murdas. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya menghadirkan narasumber dari tim dosen Program Studi Akuntansi Universitas Islam Kuantan Singingi. Namun, kegiatan ini juga bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan yang menyampaikan materi tentang pelaporan pajak BUMDes. Materi tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala KP2KP Teluk Kuantan selaku narasumebr. Kegiatan pengabdian ini dirancang dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan dengan metode ceramah, tutorial serta diskusi antara narasumber dengan pengurus BUMDes dan perangkat desa. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan perangkat desa khususnya pengurus BUMDes Murdas untuk dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak BUMDes yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.