Murendah Tjahyani
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Begawan Abioso

Keabsahan Hukum dan Prosedur Isbat Nikah Contentius: Studi Kasus Putusan Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks Pengadilan Agama Bekasi Mutiarany, Mutiarany; Hidayat, Arief; Tjahyani, Murendah
Begawan Abioso Vol. 15 No. 2 (2024): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v15i2.1106

Abstract

Penelitian ini berfokus pada prosedur dan keabsahan pengajuan isbat nikah contentius, dengan kasus yang melibatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks. Isbat nikah contentius merupakan proses hukum yang diperlukan untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar secara resmi, terutama ketika salah satu pihak telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan, mempertimbangkan keabsahan hukum yang diberikan oleh majelis hakim, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan pihak terkait, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif digunakan, dengan data diperoleh dari studi dokumen, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa isbat nikah contentius memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak sosial dan keperdataan pasangan serta anak-anak mereka. Proses hukum ini juga memenuhi kebutuhan administratif seperti pencatatan akta kelahiran dan status ahli waris. Dengan mengesahkan pernikahan melalui isbat nikah contentius, pemohon memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, serta memberikan dasar hukum bagi pengurusan hak-hak di kemudian hari.
Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru Tjahyani, Murendah
Begawan Abioso Vol. 12 No. 2 (2021): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3972.325 KB) | DOI: 10.37893/abioso.v12i2.18

Abstract

Regulasi terhadap perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting dalam perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Perbedaan yang mencolok pembatasan usia perkawinan terhadap wanita yang kelak akan menjadikan seorang ibu dianggap tidak mendasar, di mana wanita tersebut harus siap matang jiwa raganya untuk berkeluarga, yang selanjutnya diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Melalui Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2017 ada tiga pemohon mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat (1) yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan undang-undang atas perubahan undang-undang perkawinan lama, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur sembilan belas tahun.