Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kedudukan Putusan Bebas Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Eko Ponco; Dwi Wachidiyah Ningsih; Ika Ayudiyanti
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2491

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan dan pemeriksaan hukum pidana dalam mewujudkan tujuan hukum dan bagaimana kontrol dan upaya hukum terhadap putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Indonesia mengalami situasi yang sulit,sebagaimana tampak dalam realitas keseharian. Barangkali tepat di katakan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini hanya merupakan hukum yang seharusnya memiliki tujuan untuk mengatur tertib sosial justru menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat, sehingga timbul rasa kurang percayanya masyarakat terhadap penegakan hukum yang dalam prosesnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 2. Bahwa upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak), hal ini melalui upaya hukum dengan beberapa alasan yuridis untuk berupaya hukum melalui peninjauan kembali (PK), dalam hal ini disebutkan bahwa hakim sebagai manusia biasa tidak dapat luput dari kekurangan,petuah yang sangat bijak berbunyi no body perfect ,tetap berlaku dikalangan hakim,termasuk hakim yang sangat agung yang sering disebut hakim agung, fakta membuktikan bahwa ada banyak putusan bebas terlahir dari hakim pengadilan negeri dan atau hakim tinggi
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH.” Ardhian Lukman Hakim; Dwi Wachidiyah Ningsih
Jurnal Multidisipliner Bharasumba Vol 5 No 02 (2026): BHARASUMBA: Jurnal Multidisipliner
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/bharasumba.v5i02.2337

Abstract

This study aims to conduct an in-depth analysis of the application of a restorative justice approach in resolving criminal offenses arising from land sale and purchase transactions, particularly fraud and/or embezzlement as regulated under Articles 378 and 372 of the Indonesian Criminal Code. This research employs a normative legal research method by integrating statutory, conceptual, and case approaches, and is analyzed qualitatively through systematic and conceptual interpretation. The findings indicate that restorative justice has been normatively accommodated within the Indonesian legal system through Regulation Indonesian National Police Number 8 of 2021 and Regulation Attorney General’s Office Number 15 of 2020. Furthermore, it can be applied in land sale and purchase cases, provided that certain requirements are fulfilled, such as the existence of a settlement agreement and the restitution of the victim’s losses. However, its implementation remains selective and faces several challenges, including the absence of clear limitations and the potential for misuse in practice. Abstrak: Kajian ini diarahkan untuk menelaah secara mendalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang timbul dari transaksi jual beli tanah, khususnya terhadap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tercantum di Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian memakai metode penelitian hukum normatif dengan mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus serta dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan konseptual. Hasil kajian atau penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif secara normatif telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta dapat diterapkan dalam perkara jual beli tanah sepanjang memenuhi syarat tertentu, seperti adanya perdamaian dan pemulihan kerugian korban. Namun demikian, penerapannya masih bersifat selektif dan menghadapi kendala berupa belum adanya batasan yang jelas serta potensi penyalahgunaan dalam praktik.