Artikel ini mengeksplorasi secara kritis tentang transformasi kebijakan izin poligami oleh hakim pengadilan Indonesia dengan fokus pada perlindungan perempuan melalui prinsip maqāṣid syarī‘ah. Studi ini berangkat dari tiga persoalan utama, yaitu terkait argumentasi ulama kontemporer tentang izin poligami oleh pengadilan, relevansi dengan perlindungan perempuan, dan dinamika penguatan regulasi izin poligami dalam perspektif maqāṣidī, dan implikasinya terhadap perlindungan perempuan. Artikel ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan jenis yuridisnormatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama kontemporer menegaskan pentingnya legitimasi izin pengadilan sebagai syarat administratif, dijadikan sebagai instrumen kontrol ketat poligami. Syarat ini menghadirkan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dalam rumah tangga. Kebijakan izin poligami oleh pengadilan di Indonesia sejalan dengan tujuan maqāṣid syarī‘ah, berbasis pemeliharaan ajaran agama Islam (ḥifẓ al-dīn), harta benda bagi pasangan poligami (ḥifẓ al-māl), keturunan pasangan poligami (ḥifẓ nasl), serta kehormatan perempuan (ḥifẓ ‘irḍ). Poligami tetap diakui sebagaisyarat yang bersifat qaḍā’ī dalam upaya pembatasan (taqyīd) untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, dan kemaslahatan. Jadi kebijakan izin poligami selain sebagai syarat formal-administratif, juga sebagai mekanisme substantif untuk memastikan perlindungan perempuan—berupa, namun tidak terbatas pada nafkah dalam perkawinan, nafkah pasca cerai, harta bersama, warisan dan hak asuh anak, dan lainnya.