Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak yang sah dengan tujuan mengurangi beban pajak secara efektif, tanpa melanggar regulasi hukum yang berlaku. Metodologi penelitian yang diterapkan mencakup tinjauan pustaka yang komprehensif terhadap berbagai studi yang relevan mengenai perencanaan pajak, mekanisme pemotongan PPh 21, serta kebijakan perpajakan di Indonesia. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa penerapan metode gross-up lebih efisien dibandingkan metode net dalam mengurangi beban pajak perusahaan. Strategi ini memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan biaya tunjangan karyawan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yang pada gilirannya berkontribusi pada pengurangan kewajiban pajak. Walaupun strategi ini terbukti efektif, penerapannya memerlukan pemahaman mendalam tentang administrasi perpajakan serta koordinasi yang kuat antar departemen di dalam perusahaan.