Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

PEMUTUSAN KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA I KETUT SATRIA WIRADHARMA SUMERTAJAYA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh terciptanya hubungan hukum dari perjanjian kerja antara pemain sepakbola profesional dengan klub yang menimbulkan hubungan kerja. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila pemain sepak bola tersebut di putus kontrak secara sepihak oleh klub. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain? Pentingnya dilakukan penelitian ini agar mengetahui akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain batal demi hukum apabila klub melanggar Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemutusan kontrak kerja sah jika pemain terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebaiknya kontrak yang disepakati oleh pemain dengan klub disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat hukum yang batal demi hukum.
PEMUTUSAN KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL DENGAN KLUB SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA I KETUT SATRIA WIRADHARMA SUMERTAJAYA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i1.903

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh terciptanya hubungan hukum dari perjanjian kerja antara pemain sepakbola profesional dengan klub yang menimbulkan hubungan kerja. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian kerja antara pemain sepak bola dengan klub dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila pemain sepak bola tersebut di putus kontrak secara sepihak oleh klub. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain? Pentingnya dilakukan penelitian ini agar mengetahui akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah akibat hukum atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan klub terhadap pemain batal demi hukum apabila klub melanggar Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemutusan kontrak kerja sah jika pemain terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebaiknya kontrak yang disepakati oleh pemain dengan klub disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat hukum yang batal demi hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN SAAT CUTI MELAHIRKAN WIRADHARMA SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA; Dewi, Kadek Ary Purnama
Jurnal Yustitia Vol 18 No 1 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v18i1.1199

Abstract

Termination of employment is something that is avoided by workers in general, especially for female workers, of course it is very detrimental to their rights, which by nature have reproductive organs to give birth. However, in practice there are cases of female workers who experience termination of employment due to taking maternity leave. Based on this, the problem examined in this research concerns legal protection for female workers who experience unilateral termination of employment by the company during maternity leave. In this research the author uses a normative legal research method with a statute approach and a case approach, then the results found in this research are described descriptively The results of this research are that the laws and regulations in the field of employment regulate the right to obtain maternity leave as regulated in Article 82 of Law No. 13 of 2003 concerning Employment. The provisions of Article 153 paragraph (1) of Law no. 6 of 2023 states that companies are prohibited from terminating workers on the grounds of pregnancy, childbirth, miscarriage or breastfeeding their baby. If the company terminates the employment relationship unilaterally due to a female employee taking maternity leave, the termination of employment carried out for the reasons mentioned above is null and void and the Company is obliged to re-employ the employee concerned.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023 TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) WIRADHARMA SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA; PURNAMA DEWI, KADEK ARY; SWETASOMA, COKORDA GDE; HUTAMA, I DEWA MADE ADHI
Jurnal Yustitia Vol 19 No 2 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v19i2.1353

Abstract

Pengaturan mengenai PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja oleh sebagian masyarakat dirasa tidak memberikan perlindungan kepada pekerja karena batas waktu PKWT menjadi lebih panjang dan adanya ketentuan bahwa jangka waktu PKWT didasarkan atas kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga terhadapnya dilakukan pengujian. Permohonan pengujian terhadap ketentuan PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 dengan Nomor Register 168/PUU-XXI/2023, yang kemudian diputusan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menyebabkan terjadinya perubahan terhadap mengaturan mengenai PKWT di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan baru mengenai PKWT, pengaturan bersebut dimohonkan pengujian terhadap UUD NRI 1945 pada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Terkait dengan permohonan pasal-pasal yang mengatur mengenai PKWT Mahkamah Agung memutus Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pengaturan mengenai jangka waktu PKWT menjadi lebih jelas, Mahkamah Agung memberikan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (3) bahwa jangka waktu PKWT paling lama 5 (lima) tahun termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT, jangka waktu PKWT tidak dapat didasarkan pada perjanjian kerja yang disepakati oleh pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
PENYELESAIAN SENGKETA UPAH PEMAIN SEPAKBOLA PROFESIONAL PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN WIRADHARMA SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA; Purnama Dewi, Kadek Ary; Ari Setyaningsih, Ni Putu
Jurnal Yustitia Vol 17 No 2 (2023): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v17i2.1128

Abstract

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaanterdapat beberapa perubahan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaiansengketa keolahragaan khususnya olahraga sepakbola memiliki aturan khusus yaknimengacu pada Statuta FIFA maupun Statuta PSSI. Permasalahan yang diangkat dalamtulisan ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesionalpasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil dari penelitian ini yaitu penyelesaian sengketa upah pemain sepakbolaprofesional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 TentangKeolahragaan menganut paradigma yang berbeda dibandingkan dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasca berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pemerintah Indonesia telahmengakomodir Lex Sportiva secara utuh. Mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkanUndang-Undang Keolahragaan yang pertama, diselesaikan dengan diupayakan melaluimusyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh PSSI. Kedua, apabila musyawarah danmufakat tidak tercapai maka pemain sepakbola profesional dan klub membuat suatupersetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih, para pihak dapatmemilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI WIRADHARMA SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA; Swetasoma, Cokorda Gede; Dewi, Kadek Ary Purnama; Winatha, I Gede Mahatma Yogiswara
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1676

Abstract

Jumlah pekerja migran Indonesia sangat besar sehingga negara wajib melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Tingginya angka jumlah pekerja migran membawa manfaat bagi pemerintah, karena dapat membantu mengurangi jumlah angka pengangguran sekaligus membantu meningkatkan jumlah devisa. Namun, Disisi lain pekerja migran Indonesia ada yang terlibat melakukan tindak pidana di luar negeri, sehingga menyebabkan mereka diproses hukum dan terancam terkena sanksi pidana bahkan sampai pidana mati. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif.Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak diatur secara eksplisit dalam suatu rumusan pasal khusus, namun secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa bentuk-bentuk perlindungan tersebut diperoleh oleh pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran, mendampingi hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat. Dengan dilaksanakannya tanggungjawab negara tersebut maka pekerja migran Indonesia yang menjalani proses peradilan pidana di luar negeri tetap dapat mempertahankan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.