Jurnal ini membahas mengenai ketentuan hukum pernikahan dalam islam dengan pendekatan normatif dan analisis teks keagamaan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap landasan hukum pernikahan dalam Islam dan relevansinya dalam konteks masyarakat modern, karena pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang penting dalam kehidupan umat Islam, diatur secara rinci dalam hukum Islam untuk menjaga kehormatan, hak, dan kewajiban pasangan suami istri sehingga dapat dianalisis berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta pandangan ulama, guna memberikan landasan pengetahuan yang kokoh mengenai pelaksanaan pernikahan sesuai syariat dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam masa kini. Dalam pandangan ini, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai bentuk ibadah dan pelaksanaan sunnah Rasulullah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga berdasarkan prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama. Selain itu, pernikahan juga dipandang sebagai bagian dari ibadah kepada Allah, di mana suami dan istri bekerja sama untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri, melindungi kehormatan individu, serta menciptakan ketenangan dan keberkahan dalam rumah tangga. Pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya calon mempelai, wali, mahar, dua saksi, dan ijab kabul. Dengan demikian, hukum pernikahan dalam Islam tidak hanya memberikan panduan bagi individu, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta kebaikan.