Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini membahas kebutuhan, manfaat, serta pengawasan implementasi JKP, dengan menyoroti kendala dalam pencairan manfaat yang masih dihadapi pekerja. Melalui metode penelitian hukum normatif, ditemukan bahwa implementasi JKP masih memiliki beberapa hambatan administratif yang perlu diperbaiki agar dapat berjalan lebih efektif.