Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan lembaga BPD adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tinggi desa yang mampu memperhatikan kepentingan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Permusyawaratan Desa terhadap pemerintahan desa di Desa Labuang Maluku. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD di Desa Labuang belum dapat menjalankan perannya secara optimal disebabkan sumber daya manusia anggota BPD masih rendah.