Claim Missing Document
Check
Articles

Found 38 Documents
Search

Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai Demokrasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Kasus Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) Fajar Laksono; Helmi Kasim; Nallom Kurniawan; Nuzul Qur’aini Mardiya; Ajie Ramdan; Siswantana Putri Rachmatika
Jurnal Konstitusi Vol 8, No 6 (2011)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.969 KB) | DOI: 10.31078/jk868

Abstract

Status keistimewaan Provinsi DIY dalam kurun waktu sekian lama lebih sering diinterpretasikan sebagai istimewa dalam hal wilayah yang dulunya berbentuk kerajaan, istimewa dalam pemimpin yaitu dipimpin dwi tunggal dari lingkungan Kasultanan dan Pakualaman, dan istimewa dalam sistem pemerintahannya yang hierarkis patrimonial. Apabila dikelompokkan, pemaknaan keistimewaan Provinsi DIY setidaknya terbelah menjadi 2 (dua) yakni pihak yang pro-pemilihan  dan  pro-penetapan.  Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Provinsi DIY tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi menurut UUD 1945 karena dalam Pembukaan UUD 1945, para penyusun UUD 1945 sepakat untuk mengadaptasikan bentuk dan model demokrasi yang sesuai dengan budaya dan corak masyarakat Indonesia yakni demokrasi permusyawaratan berdasar kekeluargaan. Artinya, masyarakat DIY berhak bermufakat secara kekeluargaan mengenai mekanisme yang ingin dipraktikkan, sepanjang mekanisme tersebut dipandang demokratis, dalam arti tidak bertentangan dengan gagasan demokrasi permusyawaratan serta tidak mengabaikan hakikat keistimewaan DIY, termasuk melalui mekanisme penetapan. Dalam hal menentukan kepala daerah DIY, para pengubah UUD 1945  tidak memaknai demokrasi hanya melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat atau oleh DPRD, melainkan membuka mekanisme lain di luar itu sepanjang mekanisme tersebut dianggap demokratis dan mendapatkan payung hukum dari undang- undang.
Aspek-Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia Ajie Ramdan
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 3 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.687 KB) | DOI: 10.31078/jk1538

Abstract

Penodaan agama dalam konteks penafsiran konstitusi telah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Pembatasan-pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Tulisan ini akan menganalisis aspek-aspek konstitusionalitas penodaan agama serta pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama. Karena pidatonya di kepulauan seribu memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 156a KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. Konsep pertanggungjawaban pidana (criminal liability /toerekeningvatsbaarheid) atau sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata, melainkan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Analisis pertanggungjawaban pidana dalam delik penodaan agama Islam dalam tulisan ini menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009, Putusan Pengadilan tentang Penodaan Agama dan perbandingan pertanggungjawaban pidana di Belanda dan Inggris.Blasphemy in the context of interpretation of the constitution has been elaborated by the Constitutional Court (MK) in Decision Number 140/PUU-VII/2009 The Prevention of Blasphemy Law does not specify restrictions on religious freedom, but restrictions on issuing feelings or committing acts of hostility, abuse or desecration against a religion as well as restrictions on interpretation or activities that deviate from the principles of the teachings of the religion adopted in Indonesia. These restrictions can only be done by Law with the sole purpose of guaranteeing recognition and respect for the freedom of others and to fulfill just demands in accordance with moral considerations, religious values, security and public order in a democratic society. [vide Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution]. This paper will analyze aspects of constitutionality of blasphemy and criminal liability in the case experienced by Basuki Tjahaja Purnama. Because his speech in the thousand islands fulfilled the elements of criminal acts in Article 156a of the Criminal Code based on the North Jakarta District Court Decision Number 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. The concept of criminal liability (criminal liability/toerekeningvatsbaarheid) or actually does not only involve legal matters, but also concerns the general moral values or morality adopted by a society or groups in society. Analysis of criminal responsibility in the Islamic blasphemy offense in this paper uses the theory of criminal responsibility, Constitutional Court decision No. 140/PUU-VII/2009, Court Decision on Blasphemy and a comparison of criminal liability in the Netherlands and England.
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan UndangUndang Fajar Laksono; Anna Triningsih; Ajie Ramdan; Indah Karmadaniah
Jurnal Konstitusi Vol 12, No 3 (2015)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.436 KB) | DOI: 10.31078/jk1236

Abstract

Why Constitutional Court verdict Number. 92/PUU-X/2012 attractive to serve as an object of research? The main reason is, there is a problem that is visible on   the implementation of the Decision. The problem shown in fact that can be observed after the verdict was pronounced in the plenary session of the Constitutional Court. Up to almost 1 (one) year later, since pronounced in the plenary session, the Constitutional Court also considered yet implemented. This research seeks to express the fact that covers the implementation of Constitutional Court Decision No. 92/PUU-X/2012. Therefore, although more as a normative-doctrinal research and/or prescriptive with the focus of study that leads to the question of “how it should act”, this research is very likely propose another style that touches the issue of  “what happened” and “why it happened”. The purpose of the implementation of this study was to determine and explain about the implementation of the Constitutional Court Number 92/PUU-X/2012, including to identify and explain the obstacles  and difficulties in the implementation of the Constitutional Court Decision No. 92/PUU-X/2012, and find out and explain the legal politics legislation following the Ruling of the Constitutional Court Number 92/PUU-X/2012. In this theoretical framework introduced some basic concepts that are key aspects to strengthen the argument in this study. In this regard, this study uses a few basic concepts, namely: (1) the law not only as a rule (rule) but also behavior (behavior), (2) awareness  and compliance with the law; (3) The strength of binding court decisions, and (4) Due to legal and implementation models court decision.
The Urgency of Religious-Blasphemy Case Arrangement in the Frame of Diversity towards National Criminal Law Reform Somawijaya Somawijaya; Ajie Ramdan
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (637.159 KB)

Abstract

Indonesia is an independent state with One Godly Belief based on just civilized humanity. Amid the diversity, and to guarantee togetherness within the framework of state life, the state desperately needs the formulation of common goals or ideals commonly referred to as state philosophy or state ideals, which function as grodslag philosophies and common platform for citizens in the context of state life. This diversity is recognized on the Indonesian emblem of Garuda Pancasila ‘Bhinneka Tunggal Ika’. The notion of the importance of regulation regarding the criminal offense of blasphemy is the realization of the first principle in the Pancasila, namely the Belief in the One and Only God. This study analyzed the new Draft of the Criminal Code submitted by the Government to the Indonesian Parliament in mid-2015 to replace the Criminal Code that is inherited from the era of the Dutch Colonial. The new Draft of the Criminal Code contains important changes, namely the existence of reconciliation efforts and revitalization of blasphemy acts. This change becomes interesting to be examined, especially from the urgency of the existence of regulation on blasphemy in the frame of diversity and aspects of penal reform. It also explains that the issue of blasphemy is very sensitive in Indonesian society. Constitutional Court Decree Number 140/PUU-VII/2009 is the foundation of the re-conception and revitalization of blasphemy in Penal Reform.Urgensi Pengaturan Penodaan Agama dalam Bingkai Kebhinnekaan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana NasionalAbstrakNegara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil beradab. Di tengah keberagaman dalam suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grodslag dan commonplatforms diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Keberagaman tersebut tertulis pada lambang negara Indonesia Garuda Pancasila yaitu Bhineka Tunggal Ika. Pemikiran akan pentingnya pengaturan tentang tindak pidana penodaan agama karena ini merupakan  pewujudan dari sila pertama dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artikel ini menganalisis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan Pemerintah ke DPR RI pada pertengahan 2015 sebagai upaya mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Warisan Kolonial Belanda. RKUHP memuat perubahan yang penting, yaitu adanya upaya rekonsepsi dan revitalisasi perbuatan penodaan agama (penistaan agama). Perubahan inilah yang kemudian menarik untuk diteliti, terutama dari urgensi keberadaan perbuatan penodaan agama dalam bingkai kebhinekaan dan aspek pembaharuan hukum pidana (penal reform). Artikel ini menjelaskan bahwa permasalahan penodaan agama adalah hal yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia. Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 menjadi dasar penyusun RKUHP melakukan rekonsepsi dan revitalisasi perbuatan penodaan agama untuk memperbaharui KUHP. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a4 
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain Ajie Ramdan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.806 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.335-349

Abstract

Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI Mei Susanto; Ajie Ramdan
Jurnal Yudisial Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v10i2.138

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin mempertahankan (retensionis) dan yang ingin menghapus (abolisionis) pidana mati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam putusan a quo dikaitkan dengan teori pemidanaan dan hak asasi manusia dan bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 dikaitkan dengan putusan a quo. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo yang memuat kebijakan moderasi pidana mati telah sesuai dengan teori pemidanaan khususnya teori integratif dan teori hak asasi manusia di Indonesia di mana hak hidup tetap dibatasi oleh kewajiban asasi yang diatur dengan undang-undang. Kedua, model kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 beberapa di antaranya telah mengakomodasi amanat putusan a quo, seperti penentuan pidana mati di luar pidana pokok, penundaan pidana mati, kemungkinan pengubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu masih menimbulkan persoalan berkaitan dengan lembaga yang memberikan pengubahan pidana mati, persoalan grasi, lamanya penundaan pelaksanaan pidana mati, dan jenis pidana apa saja yang dapat diancamkan pidana mati.Kata kunci: kebijakan, KUHP, moderasi, pidana mati. ABSTRACTConstitutional Court’s Decision Number 2-3/PUU-V/2007, in addition to being the basis of the constitutionality of capital punishment, also provides a moderate way of arguing between retentionist groups and those wishing to abolish the death penalty (abolitionist). The problem in this research is how the moderation policy of capital punishment in aquo decision is associated with the theory of punishment and human rights and how the moderation policy of capital punishment in the draft Criminal Code of 2015 (RKUHP) is related with the a quo decision. This study is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the form of legislation, literature and research results that are relevant to the object of analysis. This study concludes, firstly, the aquo decision containing the moderation policy of capital punishment has been in accordance with the theory of punishment, specificallyy the integrative theory and the theory of human rights in Indonesia, in which the right to life remains limited by the fundamental obligations set forth in the law. Secondly, some of the modes of moderation model of capital punishment in RKUHP of 2015 have accommodated the mandate of aquo decision, such as the determination of capital punishment outside the main punishment, postponement of capital punishment, the possibility of converting capital punishment to life imprisonment or imprisonment of 20 years. In addition, it still raises issues regarding the institutions that provide for conversion of capital punishment, pardon matters, length of delay in the execution of capital punishment, and any types of crime punishable by capital punishment. Keywords: policy, criminal code, moderation, capital punishment.
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP Ajie Ramdan
Jurnal Yudisial Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v13i2.421

Abstract

ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.  
The Influence Of The Constitutional Court Decision Against Combating Money Laundering In The Context Of Criminal Law Reform Somawijaya -; Ajie Ramdan
Constitutional Review Vol 1, No 2 (2015)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.488 KB) | DOI: 10.31078/consrev125

Abstract

According to Moeljatno, Criminal Law is a part of a country’s legal system that prohibits certain acts with the threat of sanction for those who break said laws, determines when and in what cases such punishments should be imposed upon those who commit said acts and determines precisely how punishments should be carried out in the event that a person is accused of such acts. This paper will analyse Constitutional Court Decision No. 77/PUU-XII/2014 and Decision No. 21/PUU-XII/2014 regarding Criminal Law reform. Looking to the theory of procedural criminal law, an indictment of cumulative charges of money laundering requires that the underlying predicate offences be proven. If, for example, the predicate offence is corruption, the corruption must be proven as multiple crimes have been committed by the same suspect, namely corruption leading to money laundering. the Decision of  the Pretrial Judge of  the Court    of South Jakarta, Sarpin Rizaldi, and Constitution Court Decision No. 21/PUU- XII/2014 on the review of Article 77 of Act No. 8 Year 1981 concerning the Law of Criminal Procedure broadened the range of pretrial objects and greatly affected the principles of  formal criminal law.
Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai Demokrasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Kasus Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) Fajar Laksono; Helmi Kasim; Nallom Kurniawan; Nuzul Qur’aini Mardiya; Ajie Ramdan; Siswantana Putri Rachmatika
Jurnal Konstitusi Vol 8, No 6 (2011)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.969 KB) | DOI: 10.31078/jk868

Abstract

Status keistimewaan Provinsi DIY dalam kurun waktu sekian lama lebih sering diinterpretasikan sebagai istimewa dalam hal wilayah yang dulunya berbentuk kerajaan, istimewa dalam pemimpin yaitu dipimpin dwi tunggal dari lingkungan Kasultanan dan Pakualaman, dan istimewa dalam sistem pemerintahannya yang hierarkis patrimonial. Apabila dikelompokkan, pemaknaan keistimewaan Provinsi DIY setidaknya terbelah menjadi 2 (dua) yakni pihak yang pro-pemilihan  dan  pro-penetapan.  Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Provinsi DIY tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi menurut UUD 1945 karena dalam Pembukaan UUD 1945, para penyusun UUD 1945 sepakat untuk mengadaptasikan bentuk dan model demokrasi yang sesuai dengan budaya dan corak masyarakat Indonesia yakni demokrasi permusyawaratan berdasar kekeluargaan. Artinya, masyarakat DIY berhak bermufakat secara kekeluargaan mengenai mekanisme yang ingin dipraktikkan, sepanjang mekanisme tersebut dipandang demokratis, dalam arti tidak bertentangan dengan gagasan demokrasi permusyawaratan serta tidak mengabaikan hakikat keistimewaan DIY, termasuk melalui mekanisme penetapan. Dalam hal menentukan kepala daerah DIY, para pengubah UUD 1945  tidak memaknai demokrasi hanya melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat atau oleh DPRD, melainkan membuka mekanisme lain di luar itu sepanjang mekanisme tersebut dianggap demokratis dan mendapatkan payung hukum dari undang- undang.
Aspek-Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia Ajie Ramdan
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 3 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.687 KB) | DOI: 10.31078/jk1538

Abstract

Penodaan agama dalam konteks penafsiran konstitusi telah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Pembatasan-pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Tulisan ini akan menganalisis aspek-aspek konstitusionalitas penodaan agama serta pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama. Karena pidatonya di kepulauan seribu memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 156a KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. Konsep pertanggungjawaban pidana (criminal liability /toerekeningvatsbaarheid) atau sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum semata-mata, melainkan juga menyangkut soal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Analisis pertanggungjawaban pidana dalam delik penodaan agama Islam dalam tulisan ini menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009, Putusan Pengadilan tentang Penodaan Agama dan perbandingan pertanggungjawaban pidana di Belanda dan Inggris.Blasphemy in the context of interpretation of the constitution has been elaborated by the Constitutional Court (MK) in Decision Number 140/PUU-VII/2009 The Prevention of Blasphemy Law does not specify restrictions on religious freedom, but restrictions on issuing feelings or committing acts of hostility, abuse or desecration against a religion as well as restrictions on interpretation or activities that deviate from the principles of the teachings of the religion adopted in Indonesia. These restrictions can only be done by Law with the sole purpose of guaranteeing recognition and respect for the freedom of others and to fulfill just demands in accordance with moral considerations, religious values, security and public order in a democratic society. [vide Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution]. This paper will analyze aspects of constitutionality of blasphemy and criminal liability in the case experienced by Basuki Tjahaja Purnama. Because his speech in the thousand islands fulfilled the elements of criminal acts in Article 156a of the Criminal Code based on the North Jakarta District Court Decision Number 1537/Pid.B/2016/PN.JktUtr. The concept of criminal liability (criminal liability/toerekeningvatsbaarheid) or actually does not only involve legal matters, but also concerns the general moral values or morality adopted by a society or groups in society. Analysis of criminal responsibility in the Islamic blasphemy offense in this paper uses the theory of criminal responsibility, Constitutional Court decision No. 140/PUU-VII/2009, Court Decision on Blasphemy and a comparison of criminal liability in the Netherlands and England.