Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai upaya menggeser paradigma dari sistem retributif yang cenderung bersifat penghukuman. Rumusan masalah yang dikaji a. proses pelaksanaan restorative justice pada tindak pidana pencurian di Cabang Kejaksaan negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang b. hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian di Cabang Kejaksaan negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan studi kasus, yang mengkaji proses pelaksanaan, hambatan yang dihadapi, serta peran Jaksa Penuntut Umum dan pihak-pihak terkait dalam mediasi dan penyelesaian perkara. Hasil penelitian menemukan bahwa tahapan pelaksanaan restorative justice meliputi penyerahan berkas lengkap perkara kepada Jaksa, penerbitan Surat Perintah Upaya Perdamaian, proses mediasi yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum antara pelaku dan korban, serta penghentian penuntutan berdasarkan kesepakatan perdamaian. Namun, pelaksanaan restorative justice masih menghadapi beberapa hambatan utama seperti keterbatasan waktu mediasi yang hanya 14 hari, kurangnya pelatihan dan kesiapan SDM Jaksa sebagai mediator, serta resistensi budaya masyarakat yang masih mengedepankan keadilan retributif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan restorative justice sangat bergantung pada kompetensi Jaksa sebagai mediator, dukungan kelembagaan, serta keterlibatan aktif korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi yang lebih fleksibel, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, sosialisasi dan edukasi masyarakat yang intensif, serta penguatan koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk mengoptimalkan konsep keadilan restoratif di masa mendatang.