I Gusti Ngurah Anom
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JUMAHA

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMAPROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Ida Ayu Indira Sita Dianti; I Gusti Ngurah Anom
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 1 (2025): EDISI APRIL 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Notaris adalah sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai arsip Negara dan wajib disimpan oleh notaris sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah pengaturan Protokol Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana tanggung jawab Notaris penerima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia dalam perspektif Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 65 UUJN terdapat kekaburan norma mengenai batas waktu pertanggungjawaban bagi notaris yang sudah tidak menjabat lagi atas akta yang dibuatnya. Notaris penerima protokol dari notaris yang telah meninggal dunia hanyalah menyimpan dan memelihara protokol dengan baik sebagai upaya untuk menjaga keabsahan akta dan sebagai alat bukti yang kuat, protokol Notaris wajib disimpan oleh pemegang protokol.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA RISALAH LELANG DALAM PERSPEKTIF UU JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN I Komang Gede Cahaya Wiguna; I Gusti Ngurah Anom
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 02 (2025): EDISI OKTOBER 2025 : JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Pasal 15 ayat (2) huruf g, memberikan wewenang kepada notaris untuk membuat akta lelang; Namun, standar tersebut tidak memberikan penjelasan rinci tentang proses atau batasan wewenang ini. Sebaliknya, Peraturan PMK dengan jelas menyatakan bahwa hanya Pejabat Lelang yang telah ditunjuk dan disumpah oleh Menteri Keuangan yang boleh membuat risalah lelang. Perbedaan struktur ini dapat menimbulkan ambiguitas hukum dalam praktik penyelenggaraan lelang, sehingga menimbulkan konflik standar yang memengaruhi berbagai interpretasi atas wewenang Notaris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan notaris dalam pembuatan risalah lelang perspektif UU Jabatan Notaris?, dan bagaimanakah kedudukan akta lelang yang dibuat oleh notaris dikaitkan dengan akta risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang?. Penelitian hukum normatif ini bersifat legislatif dan konseptual. Berdasarkan penelitian, notaris baru dapat menyusun risalah lelang setelah menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Akibat adanya konflik normatif antara UUJN dan PMK 213/PMK.06/2020, timbul ambiguitas hukum dan perbedaan penafsiran. Akta yang disusun oleh Pejabat Lelang memenuhi kriteria formil dan materiil Pasal 1868 KUH Perdata, meskipun notaris yang bukan Pejabat Lelang tidak dapat menyusun risalah lelang. Risalah lelang harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas II agar sah secara hukum sebagai akta asli karena hanya satu orang yang dapat menyusunnya.
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT ADANYA BIDANG TANAH TUMPANG TINDIH (OVERLAP) DI BPN BANGLI Gede Gangga Mahadhika; I Gusti Ngurah Anom; Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 5 No. 02 (2025): EDISI OKTOBER 2025 : JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena sertifikat hak milik yang tumpang tindih bukanlah hal baru dalam sistem pertanahan di Indonesia. Banyak kasus tumpang tindih yang berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Beberapa kasus bahkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar, seperti pengembang perumahan, perusahaan besar, hingga pemerintah daerah. Ketika terjadi tumpang tindih, pemilik sertifikat yang sah sering kali harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan untuk mempertahankan haknya. Tidak jarang kasus seperti ini menimbulkan konflik sosial di masyarakat, terutama ketika tanah yang menjadi objek sengketa telah ditempati atau dikelola dalam jangka waktu yang lama. Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat hak milik dan pelaksanaan pembatalan sertifikat hak milik akibat adanya bidang tanah tumpang tindih (overlap). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat hak milik disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi pertanahan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya pengawasan dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan, ketidakjelasan batas fisik, dan data waris yang tidak akurat memperparah kondisi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembatalan sertifikat dilakukan secara administratif oleh BPN melalui verifikasi data fisik dan yuridis, namun sering terhambat oleh keterbatasan data, prosedur rumit, dan sengketa hukum. Proses ini harus transparan, adil, serta mengutamakan mediasi untuk mencegah konflik lanjutan.