Sofyan Piyo
Postgraduated Program, Master Of Laws Universitas Negeri Gorontalo

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka Pemilu Legislatif Berdasarkan Teori Struktural Hukum Pemilu Issacharoff Rahim, Erman I.; Imran, Hendrik; Abdussamad, Zamroni; Piyo, Sofyan
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol32.iss3.art9

Abstract

The open proportional system implemented in Indonesia since the 2009 elections was designed to enhance democratic participation and strengthen legislative accountability. Nevertheless, in practice, this electoral model has produced structural problems that have significantly undermined the quality of representative democracy. This study seeks to address a critical question: to what extent does the open proportional system generate structural imbalances in the distribution of political power within Indonesia’s democratic framework? A normative legal method is employed, utilizing the Structural Approach to Election Law developed by Samuel Issacharoff and refined by Nicholas Stephanopoulos and Yasmin Dawood. The research is based on doctrinal analysis of election laws, Constitutional Court decisions, relevant legal literature, and democratic theory. The findings indicate that the system reinforces the dominance of wealthy candidates, erodes the ideological foundations of political parties, and perpetuates structural exclusion of marginalized social groups. Furthermore, it demonstrates that election law, as an institutional structure, is not ideologically neutral and may be exploited to preserve unequal power relations. The study concludes that electoral reform is necessary to achieve structural justice, particularly through the reconstruction of electoral districts, revision of the parliamentary threshold, implementation of transparent campaign finance regulations, and revitalization of political parties as ideological entities. The structural approach offers a critical and holistic analytical framework for building a more just, inclusive, and substantively democratic electoral system in Indonesia.
Model Pelegalan Peraturan Daerah Bernuansa Agama Nuvazria Achir; Janwar Hippy; Mohamad Hidayat Muhtar; Sofyan Piyo
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1832

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menemukan model maupun konsep terkait legalisasi pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yang selama ini masih menjadi polemik antara kewenangan pusat dan daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah normative, dengan menelaah kajian pustaka dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang relevan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian terkait model pelegalan pembentukan peraturan daerah bernuansa agama yaitu; melakukan amandemen konstitusi dan mempertegas pasal mengenai urusan agama yang menjadi ranah kewenangan pusat dan daerah; Penambahan uraian dalam klausul “Penjelasan” UU Pemerintahan Daerah tentang batasan pengaturan agama oleh pemerintah pusat. Tolok ukur pengaturan masalah hubungan sosial keagamaan dalam undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan pelegalan keberadaan perda benuansa agama agar tidak lagi menjadi polemik; dan Pembentukan perda bernuansa agama melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu membuat barometer sebagai ukuran sekaligus penegasan terhadap batasan masalah agama yang diatur pemerintah pusat secara nasional dan menyeluruh, dengan urusan publik dalam aspek mua’mallah (sosial kemasyarakatan). Penegasan ini mengingat ada aspek hubungan sosial keagamaan yang juga berkaitan dengan bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Batasan tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah maupun menambahkan dalam bagian “Penjelasan” UU dimaksud.