Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana plagiarisme terhadap desain produk terjadi serta kebijakan preventif dalam menanggulangi tindak pidana plagiarisme terhadap desain produk. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa terjadinya suatu tindak pidana plagiarisme terhadap desain produk didasari atas beberapa faktor yang diantaranya; faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor perbandingan harga, faktor perkembangan teknologi, faktor konsumen serta faktor pemahman hukum yang dimiliki oleh desainer. Terkait dengan perlindungan atas desain produk, Indonesia telah memiliki regulasinya yakni pada undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Akan tetapi, keberadaan undang-undang ini masih belum cukup sehingga bagi penulis perlu beberapa kebijakan yang dapat menanggulangi tindak pidana plagiarisme ini secara preventif, yakni kebijakan preventif dari desainer dan kebijakan preventif dari pemerintah. Kebijakan pecegahan tindakan plagiarisme yang dpaat dilakukan oleh desainer yakni dengan melakukan pembuatan desain yang rumit serta desainer aktif dalam melakukan monitoring atas produknya yang telah beredar di pasaran. Kebijakan selanjutnya dari pemerintah yakni pemeritah dapat melakukan revisi undang-undnag desain industri dan membantu masyarakat UMKM dalam melakukan pendaftaran produk yangdnihasilkan serta membantu pendampingan hukum apabila produk dari UMKM ini diimitasi oleh pihak lain secara ilegal.