Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diberlakukan sejak 3 juli 2021 dan terus diperpanjang hingga sekarang, PPKM memang dapat menurunkan jumlah terinfeksi covid-19 tetapi malah memperparah di sektor lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi masyarakat pasca diterbitkannya peraturan PPKM dan urgensi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perturan PPKM dengan metode Yuridis normatif dan pendekatan Statue Approach dan Literature Review. PPKM yang terus menerus diperpanjang dan ternyata semakin terasanya efek negative dari kebijakan tersebut banyak masyarakat mulai melakukan tindakan-tindakan yang menyuarakan protesnya dengan berbagai bentuk. Maka dari itu sangat dibutuhkan peranan masyarakat dalam tahapan-tahapan pembuatan peraturan. Menurut teori Walfare State atau bisa disebut dengan “Negara Sejahtera” bila melibatkan partisipasi masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari aturan terebut. Oleh karena itu pemerintah diharuskan untuk menggunakan pendekatan secara Bottom-Up, yang berarti membentuk peraturan berdasarkan masukan dari rakyat yang akan disusun dan direalisasikan oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat akan memberikan landasan yang lebih baik dan memberikan solusi disertai implementasi yang lebih efektif atas segala permasalahan khususnya pada golongan menengah kebawah.