Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menandai perubahan status hukum dan sosial seseorang, serta menjadi landasan pembentukan keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab qabul secara daring, terutama selama masa pandemi COVID-19, dengan studi kasus di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana akad nikah dilangsungkan melalui sambungan telepon. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam), fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta yurisprudensi yang relevan. Data sekunder dikumpulkan dari studi pustaka dan dokumen hukum, kemudian dianalisis untuk menilai kesesuaian praktik pernikahan daring dengan ketentuan hukum Islam dan hukum nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang mengatur pernikahan daring, praktik ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis—yang dalam konteks daring dapat difasilitasi melalui teknologi komunikasi. Pencatatan nikah tetap diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 5 KHI. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pernikahan secara daring, dalam kondisi tertentu seperti pandemi, dapat diterima baik secara syar’i maupun legal formal. Rekomendasi utama adalah perlunya regulasi khusus mengenai pernikahan daring dalam sistem hukum Indonesia untuk mengisi kekosongan hukum, memastikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan dengan metode tersebut.