Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Efektifitas Praktik Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Imanuel Jerry Arthur Lawalata; Jessyca Haniel Picauly
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 5: Agustus 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i5.4769

Abstract

The purpose of this writing is to discuss the Post Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016 removed the word "may" in the formulation of Article 2 paragraph (1) and Article 3, from the formulation of formal offenses to material offenses, thus causing ineffectiveness for law enforcement officials in handling cases of criminal acts of corruption. The formulation of the problem is how effective law enforcement practices are in handling alleged cases of criminal acts of corruption Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the PTPK Law After the Constitutional Court Decision No. 25 / PUU-XIV / 2016. The research method is empirical normative with a descriptive type. Primary data were collected by direct interviews while secondary data were obtained by literature studies which were further analyzed using qualitative methods, as well as using a statutory approach, a conceptual approach. The discussion in this study shows that through Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016, in practice Often law enforcement is not in line with the ruling. Thus, the Constitutional Court's decision needs to be made in one law because the interpretation of the binding nature of the Constitutional Court's decision is not intended for all parties (erga omnes), but is aimed only at institutions that are given the authority to follow up on the decision of the Constitutional Court, namely the House of Representatives (DPR) or the President as stipulated in Article 10 paragraph (1) letter d and paragraph (2) of Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations as amended last time by Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations.
Analisis Hukum Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Suatu Kelemahan dan Solusi Picauly, Jessyca Haniel; Lawalata, Imanuel Jerry Arthur
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 1: Desember 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i1.12021

Abstract

Untuk memastikan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual, maka unsur-unsur kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, tidak dapat mencegah, melindungi, dan memberantas kekerasan seksual. Sehingga melalui lembaga eksekutif dan legislatif yang berwenang dalam membentuk dan mengesahkan undang-undang pidana khusus tentang tindak pidayna kekerasan seksual yang mengatur secara materiil dan formil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu kelemahan terhadap pasal-pasal yang kontradiktif dalam UU TPKS serta upaya preventif dari lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah dan melindungi korban TPKS dan dipenghujung penulisan ini, penulis mencoba untuk memberikan solusi. Temuan membuktikan bahwa, meskipun secara khusus adanya UU TPKS namun peraturan subsantif dan prosedural antar koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang diberi wewenang dalam UU TPKS masih belum optimal. Itulah sebabnya, fokus utama dengan disahkan UU TPKS yang paling utama dari yang paling utama adalah upaya pencegahan agar tidak memberi peluang bagi pelaku kekerasan seksual.
Problematik Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Picauly, Jessyca Haniel
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 2 No. 3: April 2023
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v2i3.12022

Abstract

Penerapan keadilan restoratif merupakan tujuan pemidanaan kontemporer dan sesuai dengan Visi KUHP nasional yang penyelesaian lebih mengutamakan keadilan restoratif dari pada keadilan korektif. Tujuan penulisan ini, menelitik berbagai persoalan substansi dan struktur terkait penerapan prinsip keadilan restorarif yang masih menimbulkan masalah pada tataran regulasi dan implementasi kinerja penegak hukum dalam praktik. Metode dalam peneltian ini yakni menggunakan studi pustaka. Selain menguraikan prinsip keadilan restoratif yang diatur secara substansial (peraturan perundang-undangan) dan struktural/ prosedural (pelaksanaan oleh penegak hukum), tulisan ini juga mengulas terkait keadilan restoratif dibeberapa negara di dunia dan sejarah perkembangan keadilan restorarif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, peraturan restoratif belum di atur secara eksplisit terkait dengan dimensi, kategori dan klasifikasi dari tindak pidana dan denda ganti rugi dari pelaku kepada terdakwa sehingga dalam tataran praktik penerapan prinsip ini tidak optimal. Sementara itu, pembentuk peraturan dan aparat penegak hukum tidak memahami sejarah perkembangan keadilan restorasi, sehingga seringkali keadilan restoratif disalahgunakan dan disalah maknai dalam tataran regulasi dan prosedural.
Menakar Pertanggungjawaban Pidana Pembantuan dalam Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian : Studi Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB Picauly, Jessyca Haniel
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 2 No. 6: Oktober 2023
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v2i6.12466

Abstract

Tujuan penulisan ini menakar Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB yang dalam pertimbangan hukum hakim belum mampu membedakan rumusan delik penyertaan dan pengeroyokan, sementara itu pula pelaku pembantu dijatuhi putusan sama dengan pelaku utama. Inilah yang menjadi kajian hukum dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yakni normatif hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder melalui bacaan Putusan Nomor16/PID.B/2025/PN AMB yang menjadi bahan kajian dalam penulisan ini dengan menggunakan doktrin-doktrin, sejarah hukum pidana, teori dan konsep. Dalam pembahasan ditemukan bahwa, fakta persidangan yang terjadi sesuai dengan alat bukti, namun pertimbangan hukum hakim belum mampu untuk menjelaskan mana perbuatan yang terbukti yang masuk dalam runusan pasal penganiayaan dan mana perbuatan yang terbukti dalam pasal pengeroyokan, selain itu juga menyangkut pertanggungjawaban pidana delik penyertaan atau pembantuan telah keliru dalam menjatuhkan putusan.