Pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), yang memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Undang-undang ini menetapkan sistem serta manajemen dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. Dana yang berasal dari jemaah haji Indonesia yang masih dalam daftar tunggu (waiting list) dimanfaatkan melalui investasi langsung maupun bentuk investasi lainnya, dengan ketentuan harus memenuhi prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, memberikan nilai manfaat, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keputusan investasi dalam pengelolaan dana haji di Indonesia, dengan mempertimbangkan variabel eksternal seperti inflasi, harga emas, Financial to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah, deposito bank umum syariah (BUS), dan Jakarta Islamic Index (JII). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dan metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, variabel inflasi, harga emas, FDR, deposito BUS, dan JII berpengaruh signifikan terhadap investasi dana haji yang diukur melalui aset BPKH. Sedangkan X1, X2, dan X4 berpengaruh signifikan terhadap variabel Y karena nilai probabilitasnya < 0,10. X3 dan X5 tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel Y karena nilai probabilitasnya > 0,10. Dengan demikian, hanya X1, X2, dan X4 yang secara parsial memiliki kontribusi signifikan dalam memengaruhi variabel Y.