I Nyoman Putu Budiartha
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.7143.153-158

Abstract

Kegiatan rekreasi terus menunjukkan peningkatan. Dapat dilihat dari banyaknya kegiatan rekreasi di masing-masing negara. Salah satunya hiburan musik pop Korea (K-Pop). Mecimapro ialah sebuah penyelenggara konser K-Pop di Indonesia yang sudah banyak mengadakan konser musik Korea di Indonesia. Dengan fenomena tersebut, konsumen yang tergabung dalam membership belum mendapatkan kepastian hukum terutama dalam pembelian tiket konser dan penukaran tiket. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketentuan undang-undang tentang perlindungan hak-hak konsumen mengenai tidak dipenuhinya tuntutan ganti rugi yang dijanjikan masih belum jelas. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat pada penelitian disini yakni bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser, bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan hal tersebut promotor selaku pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada anggota pemegang membership atas ganti rugi barang dan/atau jasa yang didapatkannya. Promotor penyelenggara konser yang melakukan wanprestasi akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen karena lalai menjalankan tugas. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mencari tahu perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser dan Untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser.
Perjanjian Kerjasama Antara Bank Bri Dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga Sebagai Agen Branchless Banking Putu Mia Tyska Permata Sari; I Nyoman Putu Budiartha; I Putu Suwantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.7146.182-187

Abstract

Suatu perjanjian yang sah adalah hukum bagi para pihak yang mengadakannya. Artinya, perjanjian itu sah dan mengikat para pihak secara hukum. Salah satu perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Darma ini penting untuk digunakan sebagai legal issue dalam penelitian hukum empiris. KUHPerdata tidak secara tegas mengatur jenis-jenis perjanjian. Meskipun demikian, KUH Perdata dapat dikatakan menghendaki kebebasan berkontrak bagi semua badan hukum, sebagaimana terlihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Rumusan masalah yang dapat diajukan yaitu bagaimana bentuk karakteristik perjanjian kerjasama Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga sebagai Agen Branchless Banking? dan akibat hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama apabila terjadi wanprestasi antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga? Metode penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Bentuk perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma adalah perjanjian baku, dimana setiap klausul perjanjian diatur oleh satu pihak. Apabila terjadi wanprestasi akan diselesaikan melalui proses litigasi dan non litigasi.
Akibat Hukum atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis I Made Adi Sanjaya; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.3.8208.336-340

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam hukum kontrak. Belum ada ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai MoU. Dengan tidak diaturnya MoU dalam hukum positif di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah di dalam praktek pelaksanaannya. Hal tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini. Sehingga ditemukan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis dan bagaimana sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU dalam Kontrak Bisnis. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah dasar pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis adalah Pasal 1313, Pasal 1338 KUH Perdata dan kekuatan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sanksi hukum terhadap pelanggaran MoU dalam kontrak bisnis adalah dilihat dari dua kategori jenis pelanggarannya. Apabila MoU berkedudukan sebagai kontrak akan dikenakan sanksi berupa ganti kerugian yang berdasarkan pasal 1243 dan pembatalan suatu MoU yang berdasarkan pasal 1266 sanksi tersebut termasuk sanksi hukum perdata. Apabila MoU berkedudukan tidak sebagai kontrak hanya sanksi moral saja dikenakan.