Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) Terhadap Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Medan M Hafidz Al Irfan Manurung; Syaddan Dintara Lubis
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 2, Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v9i2.7594

Abstract

(hak asuh anak) di Pengadilan Agama Medan. Dwangsom diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), khususnya Pasal 606a dan 606b, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan uang paksa kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban non-materiil sebagaimana amar putusan. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan secara sukarela, terutama dalam perkara hadhanah yang sulit dieksekusi. Penelitian ini berfokus pada dasar hukum dwangsom, mekanisme penerapannya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengkaji data normatif dan empiris dari praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dwangsom belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, penerapannya telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung serta rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung yang membolehkan penerapan dwangsom, termasuk secara ex officio, dalam perkara hadhanah. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena ketidakmampuan finansial pihak terhukum, resistensi psikologis dalam proses penyerahan anak, serta lemahnya pengawasan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perbaikan mekanisme pengawasan agar penerapan dwangsom lebih efektif dan konsisten.
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN YANG PAILIT ATAS PENYELESAIAN UPAH DAN PESANGON KARYAWAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH : Studi Kasus PT. Alhami Tanjung Morawa Zenny Larasati Sabrina; Syaddan Dintara Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1234

Abstract

Pailit merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan manapun. Perusahaan yang mengalami pailit hendaknya mempertanggung jawabkan penyelesaian upah dan pesangon karyawan sesuai dengan syariat Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dimana data yang diperoleh berdasarkan wawancara dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis sistem pemberian upah atau pesangon di PT Alhami Tanjung Morawa ini dilakukan dengan menggunakan sistem mingguan, bulanan dan cicilan. Di data bahwa ada beberapa karyawan yang tidak dapat pesangon yaitu sebanyak 200 karyawan dan ada yang tidak mendapatkan upah, serta ada yang belum dibayarkan selama 17 bulan. Upah atau pesangon pada karyawan dilakukan dengan dicicil dua kali per bulannya, lalu kemudian diberikan per minggu. Perusahaan harus bertanggung jawab pada karyawan sesuai dengan konsep Maslahah mursalah, dimana Al-Ghazali mengemukakan bahwa penerapan maslahah mursalah mensyaratkan beberapa ketentuan penting. Pertama, kemaslahatan tersebut harus berkaitan dengan lima tujuan pokok syariat, yakni perlindungan terhadap akal, jiwa, harta, keturunan, dan agama. Kedua, kemaslahatan yang dimaksud harus bersifat pasti dan dapat diyakini kebenarannya, bukan sekadar dugaan atau asumsi semata. Apabila tidak terdapat kepastian mengenai manfaat yang ditimbulkan, maka maslahah mursalah tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Keempat, kemaslahatan yang dijadikan dasar pertimbangan wajib selaras dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
EFEKTIVITAS RAZIA TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI POLRESTABES MEDAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Nabila Syahrani; Syaddan Dintara Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1250

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas razia dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan tentang fenomena knalpot brong yang eksis di Kota Medan. Operasi razia knalpot brong yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan merupakan bagian dari aspek penting dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif siyasah dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Penelitian yang digunakan dengan ketentuan Hukum Empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian yang didapat bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong di Polrestabes Medan sudah berjalan dengan cukup baik. Pihak Kepolisian di Polrestabes Medan secara rutin melakukan operasi ataupun razia di wilayah Kota Medan. Apabila terdapat masyarakat yang terjaring razia dengan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, maka aparat yang akan memberikan sanksi yaitu penilangan ataupun penahanan pada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar dan memusnahkan knalpot. Polrestabes Medan telah menjalankan nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip Maqashid Syari’ah menjaga jiwa dan akal, namun perlu peningkatan konsistensi dan efektivitas penindakan agar sanksi yang diberikan memberikan efek jera yang lebih kuat.
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN PELICAN CROSSING PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (STUDI DI KOTA MEDAN) Cindy Aulia Rahma Batubara; Syaddan Dintara Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1251

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penggunaan Pelican Crossing di Kota Medan, khususnya di Jalan Kapten Maulana Lubis, serta mengkaji permasalahan ini dari perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Kota Medan, sebagai kota metropolitan dengan lonjakan populasi yang signifikan (sekitar 2,48 juta jiwa pada tahun 2024), menghadapi tantangan serius terkait tingginya risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas. Pemerintah menyediakan Pelican Crossing sebagai fasilitas penyeberangan untuk menjamin keselamatan dan prioritas pejalan kaki, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat (2). Namun, pengamatan awal dan hasil wawancara menunjukkan adanya kontradiksi mencolok: fasilitas tersebut dianggap remeh dan tidak berfungsi optimal. Penelitian empiris ini mengidentifikasi ketidakefektifan fasilitas disebabkan oleh tiga faktor yaitu perilaku masyarakat yang di mana pejalan kaki sering menyeberang secara illegal (jaywalking) karena ketidaksabaran menunggu sinyal atau ketidakpahaman penggunaan, sementara pengendara kendaraan bermotor (termasuk angkutan umum) sengaja menerobos sinyal merah, faktor teknis infrastruktur seperti kerusakan yang membuat fungsi keselamatan terhambat dan faktor penegakan hukum yaitu lemahnya pengawasan maupun minimnya sosialisasi dari pemerintah. Dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah, keberadaan Pelican Crossing merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam menjalankan perundang-undangan dan mencapai Maqashid Syari’ah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafz). Ketidakefektifan ini menunjukkan kegagalan dalam komponen Substansi, Struktur, dan Kultur hukum. Oleh karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa meskipun substansi hukum sudah tersedia, kegagalan dalam struktur penegakan hukum dan rendahnya budaya kepatuhan masyarakat menghambat terwujudnya tujuan maslahat dan ketertiban umum di jalan raya.