Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Optimizing the Intellectual Property Rights as Banking Credit Collateral by Art Workers in Karawang Tri Setiady; R. Siti Sumartini; Meita Fadhilah; Erdin Tahir
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i1.5741

Abstract

As proprietors of Intellectual Property Rights (IPR), creative professionals (designers, creators, and inventors) in Karawang regency own exclusive rights that enable them to independently profit from their works in the form of royalties or licensing. However, in reality, they have difficulties in accessing capital needed to expand their business. Some financial institutions might not accept IPR as collateral for credit even though the law principally states that they are valuable assets and therefore eligible as collateral. Copyright Law No. 28 of 2014 (Article 16) and Patent Law No. 13 of 2016 (Article 108) both permit owners and holders of intellectual property rights to utilize such rights as collateral for loans under a fiduciary arrangement. The laws should apply to copyrights and patents, but so far they haven't, which is a shame because in theory they should. The lack of a change to Article 43 of BI Regulation Number 14/15/PBI/2012, which pertains to the forms of credit collateral, makes it difficult to use intellectual property rights as security for loans. To make the concept relevant, the regulation has to be changed
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Cover Musik di Media Sosial Dan Mekanisme Penyelesaiannya Dalam Hak Kekayaan Intelektual Julia Dwi Lestari; Meita Fadhilah
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 5 No 3 (2025): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v5i3.812

Abstract

Penelitian ini menganalisis Perlindungan hukum terhadap karya cover lagu di media sosial serta mekanisme penyelesaian sengketanya dalam lingkup kekayaan intelektual. Melalui metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, kajian ini menyoroti kompleksitas pelanggaran hak cipta akibat distribusi digital tanpa izin. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan dasar perlindungan, tantangan masih muncul terkait rendahnya literasi hukum pengguna dan keterbatasan pengawasan konten digital. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dianggap lebih efisien dan menjaga relasi antar pihak. Studi ini merekomendasikan edukasi hukum, peningkatan pengawasan digital, serta penegakan hukum yang konsisten guna mendukung perlindungan hak cipta di era digital.
Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Yang Memfasilitasi Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Novi Salsabila; Rahmi Zubaedah; Meita Fadhilah
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.774

Abstract

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada peran KPPU dalam menangani perkara yang tetap dilanjutkan meskipun telah terdapat Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2023, serta tanggung jawab hukum PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah menjalankan kewenangannya secara efektif dalam membuktikan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menemukan bahwa PPK dan Pokja yang memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender secara vertikal tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum persaingan usaha karena bukan merupakan pelaku usaha.