AbstractThe various controversies of traditional markets are often the subject of constant debate. The problems still present behind all the processes of economic activity are the slum situation of the market environment, disturbed parking arrangements and frequent traffic jams, which make the traditional market conditions even more unmanageable. Traditional measures were implemented to revive the market. The purpose of revitalization, which is actually the ordering of the market, is to become more organized, neat and clean for the convenience of the community, but so far this has not been achieved. This study uses descriptive qualitative research methods. This study focuses on the role of government in local economic development in the revival of traditional markets, including the role of coordinator and intermediary. The results of the study show that the municipality was a coordinator and initiator of the revival of traditional markets, but could not function optimally. One reason is the lack of a clear and precise legal framework for the revival of the traditional market. Some suggestions that can be offered are as follows: 1) Sumenep Regency government must coordinate all relevant stakeholders to identify problems and find appropriate solutions to traditional market revival problems; 2) The local government of Sumenepi Regency must formulate specific policies that guide the revival of traditional markets so that the goal of market revival can be optimally accomplished. 3) Conduct monitoring and evaluation of the rehabilitation program.Keywords: Resuscitation; Market; Traditional; Sumenep; Government. AbstrakBerbagai kontradiksi di pasar tradisional kerap menjadi bahan perdebatan. Permasalahan yang masih melatarbelakangi seluruh proses kegiatan perekonomian adalah situasi lingkungan pasar yang kumuh, penataan parkir yang terganggu, dan seringnya kemacetan lalu lintas membuat situasi pasar tradisional semakin tidak terkendali. Langkah-langkah tradisional diterapkan untuk menghidupkan kembali pasar. Tujuan dari revitalisasi yang sebenarnya adalah penataan pasar agar tertata, lebih tertib dan bersih demi kenyamanan masyarakat, namun sampai saat ini hal tersebut belum tercapai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Kajian ini berfokus pada peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi lokal dalam kebangkitan pasar tradisional, termasuk peran koordinator dan perantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kota merupakan koordinator dan penggagas kebangkitan pasar tradisional, namun belum dapat berfungsi secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kerangka hukum yang jelas dan tepat untuk kebangkitan pasar tradisional. Beberapa saran yang dapat ditawarkan adalah: 1) Pemerintah Kabupaten Sumenep harus mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi yang tepat terhadap permasalahan revitalisasi pasar tradisional; 2) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenepi hendaknya merumuskan kebijakan khusus yang menjadi pedoman kebangkitan pasar tradisional agar tujuan kebangkitan pasar dapat tercapai secara maksimal. 3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi program rehabilitasi..Kata kunci: Revitalisasi; Pasar; Tradisional; Sumenep; Pemerintah