Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PENERAPAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN TANAH SECARA ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023 Wasti Tatipang; Harly Stanly Muaja; Susan Lawotjo
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan untuk mengkaji penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendataran tanah secara elektronik/online berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi yang mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan, namun masih menimbulkan berbagai permasalahan terkait kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan sertifikat tanah elektronik dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang kuat dengan mengakui sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendaftaran tanah secara online telah berjalan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala berupa ketidakharmonisan regulasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kekhawatiran terhadap keamanan data, sehingga belum sepenuhnya optimal dalam menjamin kepastian hukum. Kata Kunci : Sertifikat Tanah Elektronik; Pendaftaran Tanah Elektronik; Kepastian Hukum; Pengaturan dan Penerapan
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDA Sheila Thania Sengke; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu sebagai suatu tindak pidana perlindungan anak yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana), 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan), 3) Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk (unsur perbuatan), 4) Anak (unsur korban), 5) Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (unsur akibat); di mana kecuali unsur setiap orang (subjek tindak pidana) dan Anak (unsur korban) yang ada diberi definisi dalam Undang-Undang Perlindungan anak, pengertian unsur-unsur yang lain mengikuti hukum pidana umum. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 antara lain menurut Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Njk, 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang Anak (laki-laki, 17 tahun) yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (perempuan, 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, termasuk cakupan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kata kunci: Tindak Pidana, Membujuk Anak, Melakukan Persetubuhan, Perlindungan Anak.
LURAH MENYEWAKAN TANAH KELURAHAN TIDAK SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Nicole Rachel Tiaw; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai suatu tindak pidana korupsi yang unsur-unsurnya: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Yang menerima (unsur perbuatan), Hadiah atau janji (unsur objek), Padahal diketahui atau patut diduga (unsur kesalahan), dan Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 2. Penerapan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, 12 September 2025, mencakup perbuatan seorang Lurah, Kepala Kalurahan di lingkungan D.I. Yogyakarta, yang menerima uang untuk membantu pengurusan ijin pemanfaatan Tanah Kelurahan guna menjalankan usaha, sekalipun pemberian tersebut tidak dimaksudkan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu atau tidak dalam jabatannya melainkan cukup merujuk bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dari penerima. Kata kunci: Lurah, Menyewakan Tanah Kelurahan, Tidak Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Tindak Pidana Korupsi.
DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN BPJS DAN NON BPJS DI RUMAH SAKIT SWASTA SERTA KONSEKUENSI HUKUMNYA Abigail Victoria Faith Lumenta; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS di Rumah Sakit Swasta dan bagaimana konskuensi hukum terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan yang melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dan Non BPJS meliputi ; Pembedaan perlakuan tenaga medis/ staf rumah sakit terhadap pasien BPJS dan Non BPJS, antrean dan akses dimana pasien BPJS sering ditempatkan dalam antrean yang lebih panjang, mendapatkan layanan pemeriksaan / operasi yang tertunda atau diprioritaskan setelah pelayanan kepada pasien umum/ non BPJS, Penolakan/ alasan kamar penuh dimana Pasien BPJS sering ditolak masuk/ atau diminta masuk rumah sakit lain dengan dalih kuota kamar penuh, kendati tersedia untuk kamar pasien umum/ non BPJS, Perbedaan kualitas ruang rawat inap yakni ruang rawat inap pasien BPJS kurang memadai dibandingkan dengan ruang rawat inap pasien biasa/ Non BPJS, pengelolaan administrasi bagi pasien BPJS yang rumit dan lamban sering menjadi kendala pasien mengajukan klaim penggantian obat2an ketika proses pulang. 2. Konsekuensi Hukum Terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Diskriminasi Pelayanan kesehatan Bagi Pasien BPJS Dan Non BPJS akan dikenakan sanksi secara berjenjang yang dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran, pemutusan kerjasama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sanksi pencabutan izin praktek bagi tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran sampai pada sanksi perdata sebagai tuntutan ganti rugi sesuai Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan terakhir sanksi pidana berdasarkan Hukum Pidana. Kata kunci: Diskriminasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien BPJS dan Non BPJS, Rumah Sakit Swasta, Konsekuensi Hukumnya.