Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

PENERAPAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN TANAH SECARA ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023 Wasti Tatipang; Harly Stanly Muaja; Susan Lawotjo
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan untuk mengkaji penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendataran tanah secara elektronik/online berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi yang mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan, namun masih menimbulkan berbagai permasalahan terkait kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan sertifikat tanah elektronik dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang kuat dengan mengakui sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendaftaran tanah secara online telah berjalan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala berupa ketidakharmonisan regulasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kekhawatiran terhadap keamanan data, sehingga belum sepenuhnya optimal dalam menjamin kepastian hukum. Kata Kunci : Sertifikat Tanah Elektronik; Pendaftaran Tanah Elektronik; Kepastian Hukum; Pengaturan dan Penerapan
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDA Sheila Thania Sengke; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu sebagai suatu tindak pidana perlindungan anak yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana), 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan), 3) Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk (unsur perbuatan), 4) Anak (unsur korban), 5) Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (unsur akibat); di mana kecuali unsur setiap orang (subjek tindak pidana) dan Anak (unsur korban) yang ada diberi definisi dalam Undang-Undang Perlindungan anak, pengertian unsur-unsur yang lain mengikuti hukum pidana umum. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 antara lain menurut Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Njk, 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang Anak (laki-laki, 17 tahun) yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (perempuan, 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, termasuk cakupan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kata kunci: Tindak Pidana, Membujuk Anak, Melakukan Persetubuhan, Perlindungan Anak.
LURAH MENYEWAKAN TANAH KELURAHAN TIDAK SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Nicole Rachel Tiaw; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuibagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai suatu tindak pidana korupsi yang unsur-unsurnya: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Yang menerima (unsur perbuatan), Hadiah atau janji (unsur objek), Padahal diketahui atau patut diduga (unsur kesalahan), dan Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 2. Penerapan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menurut Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, 12 September 2025, mencakup perbuatan seorang Lurah, Kepala Kalurahan di lingkungan D.I. Yogyakarta, yang menerima uang untuk membantu pengurusan ijin pemanfaatan Tanah Kelurahan guna menjalankan usaha, sekalipun pemberian tersebut tidak dimaksudkan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu atau tidak dalam jabatannya melainkan cukup merujuk bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dari penerima. Kata kunci: Lurah, Menyewakan Tanah Kelurahan, Tidak Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Tindak Pidana Korupsi.
DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN BPJS DAN NON BPJS DI RUMAH SAKIT SWASTA SERTA KONSEKUENSI HUKUMNYA Abigail Victoria Faith Lumenta; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS di Rumah Sakit Swasta dan bagaimana konskuensi hukum terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan yang melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dan Non BPJS meliputi ; Pembedaan perlakuan tenaga medis/ staf rumah sakit terhadap pasien BPJS dan Non BPJS, antrean dan akses dimana pasien BPJS sering ditempatkan dalam antrean yang lebih panjang, mendapatkan layanan pemeriksaan / operasi yang tertunda atau diprioritaskan setelah pelayanan kepada pasien umum/ non BPJS, Penolakan/ alasan kamar penuh dimana Pasien BPJS sering ditolak masuk/ atau diminta masuk rumah sakit lain dengan dalih kuota kamar penuh, kendati tersedia untuk kamar pasien umum/ non BPJS, Perbedaan kualitas ruang rawat inap yakni ruang rawat inap pasien BPJS kurang memadai dibandingkan dengan ruang rawat inap pasien biasa/ Non BPJS, pengelolaan administrasi bagi pasien BPJS yang rumit dan lamban sering menjadi kendala pasien mengajukan klaim penggantian obat2an ketika proses pulang. 2. Konsekuensi Hukum Terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Diskriminasi Pelayanan kesehatan Bagi Pasien BPJS Dan Non BPJS akan dikenakan sanksi secara berjenjang yang dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran, pemutusan kerjasama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sanksi pencabutan izin praktek bagi tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran sampai pada sanksi perdata sebagai tuntutan ganti rugi sesuai Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan terakhir sanksi pidana berdasarkan Hukum Pidana. Kata kunci: Diskriminasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien BPJS dan Non BPJS, Rumah Sakit Swasta, Konsekuensi Hukumnya.
PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 David Jocke Tuwo; Deizen Rompas; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 8 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang merupakan penggelapan dalam jabatan, yang unsur-unsurnya: 1. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (unsur subjek tindak pidana), 2. Dengan sengaja (unsur kesalahan), dan 3. Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (unsur perbuatan). 2. Penerapan terhadap tindak pidana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 antara lain dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, 28 Agustus 2025, yang berkenaan dengan unsur perbuatan, mempertimbangkan bahwa, penggelapan bukan hanya berupa penguasaan suatu barang baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tapi bisa juga berupa penipuan keuangan, seperti menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah. Kata Kunci : jabatan, penggelapan, tindak pidana korupsi
KEKOSONGAN HUKUM (RECHTSVACUUM) DALAM PENJERATAN TINDAK PIDANA PEMBUATAN DAN PENYEBARAN DEEPFAKE PORNOGRAFI MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA Syaloom Abelisca Sompotan; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan saat ini (UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS) dalam menjerat pelaku pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi berbasis AI dan bagaimana kekosongan hukum (rechtsvacuüm) dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk mengkriminalisasi secara spesifik tindak pidana deepfake berbasis AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. UU ITE (Pasal 27 ayat 1) hanya mampu menjerat pelaku pada tahap hilir (pendistribusian) dan tidak dapat memidana proses "pembuatan" deepfake jika dilakukan untuk konsumsi pribadi secara luring (offline). Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14, terjebak pada batasan semantik karena mensyaratkan adanya proses "perekaman" fisik/nyata, sehingga tidak dapat diterapkan pada objek visual sintetik yang diciptakan melalui proses komputasi (generating/synthesizing) algoritma Kecerdasan Buatan. Keterbatasan ini memicu kelumpuhan penegakan hukum dan merampas hak restitusi korban. 2. Eksistensi Rechtsvacuüm dan Formulasi Delik Ideal (Ius Constituendum): Secara yuridis, benar terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang sistemik dalam hukum pidana Indonesia terkait kriminalisasi spesifik terhadap deepfake pornografi. Asas legalitas melarang penggunaan analogi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum untuk menutupi celah undang-undang tersebut. Kata kunci: Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum), Tindak Pidana, Pembuatan dan Penyebaran Deepfake Pornografi, Menggunakan Kecerdasan Buatan, Di Indonesia
LARANGAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP ORANG PERSEORANGAN YANG MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Andini Ericka Tombokan; Roy R.Lembong; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan bagaimana pemidanaan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan larangan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dilakukan dengan merumuskan norma larangan dalam Pasal 69 diikuti pengaturan tindak pidana dalam Pasal 81, yang unsur-unsurnya: Orang perseorangan (unsur subjek tindak pidana); Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (Unsur perbuatan); dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (unsur penunjukan pada dasar normatif). 2. Pemidanaan terhadap orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 didasarkan pada ancaman pidana dalam Pasal 81 yang semula bersifat kumulatif yaitu “pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tetapi dengan Undang-Undng Nomor 1 Tahun 2026 telah diubah menjadi bersifat kumulatif alternatif yaitu “pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI”. Kata kunci: Larangan dan Pemidanaan, Orang Perseorangan, Penempatan, Pekerja, Migran Indonesia
PERAN NEGARA DALAM MENJAMIN KESETARAAN PELUANG KERJA BAGI PENDERITA BUTA WARNA MENURUT UU KETENAGAKERJAAN Kenneth M. J. Langi; Anna S. Wahongan; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran negara dalam menjamin kesetaraan peluang kerja bagi penderita buta warna menurut UU Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi penderita buta warna menurut UU Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kesetaraan peluang kerja bagi penderita buta warna merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. Negara memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan prinsip non diskriminasi melalui pembentukan regulasi, pengawasan kebijakan rekrutmen kerja, serta penegakan hukum terhadap praktik diskriminatif. 2. Perlindungan hukum bagi penderita buta warna menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya. Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUUXXIII/2025 menunjukkan bahwa penafsiran syarat “sehat jasmani dan rohani” yang terlalu luas berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam dunia kerja. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih jelas, proporsional, dan berbasis kompetensi agar penderita buta warna tetap memperoleh kesempatan kerja yang adil dan setara. Kata Kunci : kesetaraan, peluang kerja, penderita buta warna