Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

PENERAPAN TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (ANALISIS PUTUSAN NO.96/PID.SUS/2019/PT.MDN) Welman Harico Sitompul; Gomgom T.P. Siregar; Mhd. Taufiqurrahman
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1337

Abstract

Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul. Dapat dikatakan berjudi hanya dilakukan untuk bersenang-senang pada masa tersebut atau untuk seru-seruan semata. Mereka melakukan pertaruhan di bangunan berbentuk kuil kuno dengan cara taruhan melalui benda-benda berharga, ternak, tanah, sampai dengan budak-budak yang ditawarkan. Semenjak itu, berjudi menjadi salah satu kegiatan yang terus berkembang keberbagai era dan negara.Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul.Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Bagaimana penerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apa hambatan penyelesaian yang dihadapi dalam pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Analisis Putusan Nomor : 96 / Pid.Sus / 2019 / PT.MDN).Adapun metode yang digunakan dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Metode penelitian yuridis normatif-kualitatif yang didukung oleh data empiris. Dengan demikian objek penelitian adalah norma hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah hukum dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan penghukuman yang terkait secara langsung dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku perjudian online. Bahwa adapun saran dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Banyak warga yang tidak mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat/mempidanakan para pelaku judi online sehingga menyebabkan warga tidak menyadari perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk menanggulangi perjudian online yang lagi marak seharusnya Pemerintah melalui pihak terkait memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi aparat penegak hukum baik Polri, Jaksa dan Hakim harus menindak tegas, menuntut serta menjatuhkan hukuman yang wajar kepada para bandar dan pelaku judi online agar menimbulkan efek jera.
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDA-SU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM Parlin Azhar Harahap; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.906

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang pemilihan umum di Indonesia, bagaimana peran dan kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum tindak terhadap pidana pemilihan umum. Diperoleh hasil penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu di atur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu diatur bahwa semua bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dilaporkan ke bawaslu, kemudian bawaslu melakukan pemeriksaan awal dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam Gakumdu, selanjutnya menyampaikan laporan kepada kepolisian. Poldasu menempatkan penyidik yang memiliki kualifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Pemilu sebagai penyidik tindak pidana pemilu. Kepolisian juga telah berupaya untuk segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kendala yang dihadapi kepolisian penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu, yaitu adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam sentra Gakkumdu terutama mengenai penetakan perkara sebagai pidana dan perdata, adanya pembatasan waktu penanganan perkara oleh penyidik kepolisian dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum hanya 14 hari, serta kurangnya personil kepolisian untuk menangani perkara yang semakin banyak pada saat pemilu.
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN TERJADINYA SALAH TANGKAP Muhammad Ikhsan; Arowamati Laia; Gomgom T.P Siregar; Nanci Yosepin Simbolon
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2793

Abstract

Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana, penyidik harus memiliki cukup bukti, baik mengenai unsur tindak pidana yang dipersangkakan maupun mengenai identitas seseorang yang disangka tersebut. Namun dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penangkapan terjadi salah tangkap. Terjadinya salah tangkap oleh Penyidik Polri, dalam istilah hukum disebut dengan error in persona yang artinya kekeliruan atau kekhilafan mengenai orangnya. Korban salah tangkap memiliki suatu kerugian yang harus segera dilakukan penanganan, khususnya pada kerugian immateriil. Kerugian yang utama adalah terkait tercemarnya nama baik mereka oleh stigma negatif dari masyarakat sekitar. Kompensasi yang diberikan oleh Negara terhadap Korban salah tangkap yang berbentuk materiil, belum cukup untuk mengembalikan nama baik mereka. Ironisnya adalah ketika stigma negatif terhadap mereka tersebut terjadi, bukan hanya hak kemerdekaannya saja yang hilang, namun hak untuk bersosial pun juga tertindas, sehingga disamping adanya tuntutan ganti rugi kepada Negara, maka juga dibutuhkan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap. Pasal 1 angka (20) KUHAP bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, jurnal, internet dan media lainnya. Fungsi polri dalam penegakan hukum di Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan proses penyelikan hingga penyidikan perkara.Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam kuhap adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam pasal 95 KUHAP. Pertanggungjawaban penyidik polri terhadap korban salah tangkap terdapat dalam 3 (tiga) hal. Pertama, pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP, Pasal 334 KUHP, Pasal 335 KUHP. Kedua, pertanggungjawaban perdata yaitu bentuk ganti rugi kepada korban salah tangkap dan ketiga pertanggungjawaban admisnistratif dan displin.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Zulkarnain W. Harahap; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1324

Abstract

Penanganan tindak pidana korupsi di kepolisian tersebut masih belum dapat dilakukan secara tegas, karena masih ada perkara yang tidak ditindaklanjuti dimana tersangka dilepas begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam dalam pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan instansi yang memiliki wewenang yang luas dalam penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di kepolisian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat dan juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan telah terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, baik bukti elektronik, bukti fisik, maupun keterangan ahli. Tetapi pada kenyataannya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak mudah dilakukan, terutama karena lemahnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi, dimana ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut kepada pelaku korupsi, bahkan terdapat ancaman pidana yang maksimum 3 tahun untuk tindak pidana dengan kerugian negara relatif kecil. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menangani tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Anri Manullang; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1332

Abstract

Dampak negatif dari tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di di Kepolisian Daerah Sumatera Utara diawali dengan memeriksa laporan mengenai adanya tindak pidana suap dengan memfokuskan analisis terhadap alat bukti permulaan, yang dapat berupa bukti elektronik, bukti transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim atas dasar dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat tergantung pada jaksa penuntut dan majelis hakim, yang disertai dengan upaya penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: meningkatkan SDM penyidik kepolisian, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, dan meningkatkan integritas penyidik kepolisian. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menganani tindak pidana, khususnya tindak pidana suap. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT SERTA MENADAH HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT Andri Gomgom Tua Siregar; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.897

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Polres Langkat dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukumnya.Langkah Polres Langkat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu dengan caramenerima laporan dari perusahaan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum.Terhadap pelaku penadahan, sering mengalami kendala dalam pengungkapannya dikarenakan bukti yang minim, dikarenakan kurangnya informasi transaksi penadahan sedang terjadi, atau barang hasil memanen dan atau memungut belum sempat dijual ke penadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana memanen dan atau memungut secara tidak sah serta menadah hasil perkebunan diatur dalam pasal 107 huruf d serta pasal 111UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen atau memungut serta menadahsecara tidak sah hasil perkebunan adalah: Adanya dualisme aturan hukum, tersangka anak di bawah umur, kurangnya SDM penyidik. Aturan hukum dalam pasal 364 KUHP masih sering digunakan dengan alasan nilai hasil perbuatan pelaku kurang dari Rp. 2.500.000,. Kebanyakan juga pelaku adalah anak di bawah umur yang harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA.Serta SDM penyidik masih tergolong kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi pengetahuan tentang aturan hukum.
PENEGAKAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN DI REPUBLIK INDONESIA Andi Sepima; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i2.908

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, bagaimana peranan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan hukum tentang ujaran kebencian melalui media sosial diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan analisis bukti fisik seperti print screen shot, handphone, Ipad, dan notebook, serta meminta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu.
PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIKEPOLISIAN SEKTOR PANCUR BATU DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Zen Dinata Sembiring; Ade Namora Siregar; Gomgom TP Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2021

Abstract

Penelitian ini berjudul Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Diwilayah Polsek Pancur Batu yang bertujuan 1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur. 2) Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. 3) Untuk mengetahui upaya dan peran aparat kepolisian dalam menanggulangi pelangaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yang menggabungkan antara Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Polsek Pancur Batu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih sering terjadi dan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, dan faktor pergaulan atau lingkungan, dan penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu pembiaran terhadap pelanggaran, penindakan yang tidak maksimal, dan penindakan maksimal. Kemudian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain upaya preventif yaitu melakukan sosialisasi penyuluhan tertib berlalu lintas dan upaya represif yaitu untuk menindak langsung anak dibawah umur yang melakukan pelangaran lalulintas dan berguna untuk memberi efek jerah terhadap anak sekolah yang melakukan pelanggaran.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN Ardiyanus Halawa; Naziria Tambunan; Lestari Victoria Sinaga; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2799

Abstract

Permasalahan hukum yang akhir-akhir ini mengemuka di masyarakat adalah perbuatan pidana yang pelakunya tidak hanya orang dewasa namun dilakukan juga oleh anak yang umurnya kurang delapan belas (18) tahun.Adapun yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana aturan hukum mengenai pembunuhan menurut hukum di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap seorang anak yang melakukan pembunuhan, Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya (Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/Pn-Medan.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan yaitu mengggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, semua data yang sudah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analilis kualitatif.Hasil dari penelitian mengenai aturan hukum tentang pembunuhan diatur didalam hukum pidana. Penegakan hukum kepada seorang pelaku yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun diberikan pidana penjara. Analisis pertimbangan hukum terhadap anak pelaku pembunuhan studi kasus Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Medan, terdakwa dinyatakan secara benar terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun. Adapun saran dalam penelitian ini adalah seharusnya anak-anak mendapat pengajaran dan pengarahan agama ditengah-tengah keluarga sehingga dalam kehidupannya di jauhi dari perbuatan pembunuhan. Kepada majelis hakim supaya lebih mengedepankan keadilan baik kepada pelakunya pembunuhan maupun kepada korban pembunuhan.
JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY DISTRIBUTING UNREGISTERED FERTILIZER BASED ON LAW NO 22 OF 2019 CONCERNING SUSTAINABLE AGRICULTURAL CULTURE SYSTEM Amri Powaster Samosir; Gomgom T.P. Siregar; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk mencari tahu Peraturan Hukum Pidana Tentang Orang Yang Pernah Pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar, serta pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku bisnis yg menjual pupuk tidak terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar terdapat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penerapan unsur pidana yang unsur-unsurnya yakni unsur setiap orang dan unsur mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dimana para terdakwa dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan masing-masing hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Co-Authors Ade Namora Siregar Albertus Otomosi Laia Alex Al Fadlani Ritonga Alusianto Hamonangan Amri Powaster Samosir Andi Sepima Andrie Ghaivany Purba Anita Anita Anri Manullang Ardiyanus Halawa Ari Pratama Arigo, Muhammad Arowamati Laia Asnan Nasution Berliana Devi Siregar Betty Berliana Bima Raksa Prasetyo Cut Nurita Darius Tafonao Diana Lubis Grace Theresia Hutahaean Gulo, Teringat Terserah Gunaldi Terarianto Halawa, Ardiyanus Halawa, Desta Forlius Halawa, Priono Indra Purnanto S. Sihite Irma Cesilia Syarifah Sihombing Jama, Ahmed Osman Jonathan Tamba Ladeta Simanjuntak Laia, Arowamati Laia, Ivan Trimanjaya Laia, Martinus Laurensius Bancin Lestari Victoria Sinaga Lestari Victoria Sinaga, Lestari Victoria Lubis, Diana Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lukman Nasution Manalu, Sarih Naulina Marnasar Tambunan Martha Romauli Mhd. Yasid Nasution Mourice Rogers Muhammad Abdul Basir Lubis Muhammad Ansori Muhammad Arigo Muhammad Ikhsan Muhammad Ikhsan Muhammad Ridwan Lubis Nanci Yosepin Simbolon Naziria Tambunan Ndraha, Epianus Nur Azijah Siregar Nurita, Cut Parlin Azhar Harahap Peri Gustiranda Putra, Panca Sarjana Ramadhansyah Putra Matondang Reza Novrian Harahap Reza Nurul Ichsan Ria Sintha Devi Rini Novita Rumapea, Edoly Samuel Panjaitan Sibarani, Lestari Sihotang, Icha Juliana Silaban, Rudolf Simbolon, Nancy Yosepin SINAGA, BRIAN Sinaga, Sarman Siregar, Syawal Amry Sylvia Fransisca Hutabarat Tafonao, Darius Tamba, Jonathan Tambunan, Marnasar Tambunan, Naziria Taufiqurrahman, Mhd. Venny Fraya Hartin Nst Wahila N Sianturi Welman Harico Sitompul Zalukhu, Persatuan Putra Zen Dinata Sembiring Zulkarnain W. Harahap