Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Tangible Journal

Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah Dalam Penyusunan Neraca Pada Pemerintahan Kabupaten Sidrap Yasri Tarawiru; Nurul Hidayah
Tangible Journal Vol 7 No 2 (2022): Vol. 7 No. 2 Desember 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIE Tri Dharma Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53654/tangible.v7i2.294

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi (pengakuan,pengukuran, penghentian dan pelepasan) aset tetap dalam laporan neraca di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sidrap. Metode analisis data yang digunakan adalah dekskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian yang pada penelitian ini adalah perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Keuangandan Aset daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Artinya bahwa semua perlakuan aset tetap yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tetap tercantum di dalam neraca Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018 sampaidengan tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap) masing-masing aset tetap diungkapkan dalam laporan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menggunakan aplikasi SIMDA.
Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah Dalam Penyusunan Neraca Pada Pemerintahan Kabupaten Sidrap Yasri Tarawiru; Nurul Hidayah
Tangible Journal Vol 7 No 2 (2022): Vol. 7 No. 2 Desember 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIE Tri Dharma Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53654/tangible.v7i2.294

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi (pengakuan,pengukuran, penghentian dan pelepasan) aset tetap dalam laporan neraca di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sidrap. Metode analisis data yang digunakan adalah dekskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian yang pada penelitian ini adalah perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Keuangandan Aset daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Artinya bahwa semua perlakuan aset tetap yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tetap tercantum di dalam neraca Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018 sampaidengan tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap) masing-masing aset tetap diungkapkan dalam laporan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menggunakan aplikasi SIMDA.
Analisis Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) atas Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Daerah di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Parepare Tarawiru, Yasri; Nurfaisah, Nurfaisah; Basar, Nur Fatwa
Tangible Journal Vol. 9 No. 1 (2024): Vol. 9 No. 1, Juni 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIE Tri Dharma Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53654/tangible.v9i1.450

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atas Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Parepare. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atas ketepatan waktu pelaporan keuangan daerah di kantor Badan Keuangan Daerah Kota Parepare dapat dilihat dari beberapa indikator dari sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari keamanan data, ketepatan dan kecepatan waktu, ketelitian, variasi atau output, serta relevansi sudah sangat efektif. Sedangkan indikator ketepatan waktu pelaporan ialah sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, disiplin kerja serta ketersediaan fasilitas hal itu sudah di terapkan dan terlaksana dengan baik oleh pegawai atau staff badan keuangan daerah sehingga dapat membantu dalam pembuatan laporan keuangan daerah dengan tepat waktu.